Monday, 24 February 2020

Kejari Jember Gelar Tiga Kegiatan dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik


TEROPONG Jbr - Kejaksaan Negeri Jember menggelar tiga kegiatan pada Senin, 24 Februari 2020, yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kegitan pertama dimulai dengan penyerahan gelas mug oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., kepada para jaksa dan pegawai, sebagai tanda gerakan cinta lingkungan yang dikemas dengan tajuk “Go Green Area.”

Kepada wartawan Kajari mengatakan bahwa "Go Green Area" bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kualitas lingkungan di Kejaksaan Negeri Jember. "Gerakan ini berupaya meminimalisir sampah plastik dari minuman kemasan yang sebelumnya banyak dipakai di kantor-kantor, termasuk kantor Kejari Jember" ujar Prima.

Kajari menambahkan bahwa S
Selain memberikan gelas mug kepada setiap pegawai, gerakan ini berupa penyediaan gelas dan teko minum yang telah berisi air minum di setiap ruangan. Juga menyediakan air minum kemasan galon, yang disediakan di beberapa titik. “Jadi tidak ada lagi nanti botol-botol dan gelas plastik berserakan. Kami siapkan gelas dan teko dengan air minum, sudah tersedia, tidak hanya soal air. Gerakan ini juga mencakup kebersihan udara di kantor Kejari Jember dengan menata area merokok" tegasnya

Kegiatan berikutnya adalah peresmian dua recreation room. Pertama di ruang perpustakaan di lantai dua, selanjutnya di ruang IAD Cabang Jember. Recreation room kedua yakni menggunakan ruang IAD Jember. Ruang yang jarang dipakai tersebut diubah dengan memberikan beberapa foto yang menceritakan perjalanan Kejaksaan Negeri Jember meraih predikat WBK. Peresmian recreation room ditandai dengan pemotongan pita. 

Sementara penyematan pin WBK bertujuan untuk menjaga semangat dan bentuk tanggung jawab para pegawai meraih predikat WBBM. “Rasa tanggung jawab seluruh pegawai untuk menuju WBBM,” tandas Kajari.

Sebagaimana diketahui, Kejari Jember pada 10 Desember 2019 telah meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), dan harus meningkat ke WBBM. (*)

Labels:

Tuesday, 31 December 2019

Kejaksaan Negeri Jember Gelar Capaian Kinerja Tahun 2019



TEROPONG Jbr - Selama satu tahun ini, Kejaksaan Negeri Jember menunjukkan performa yang maksimal dalam pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat. Performa yang ditunjukkan ini menjadi bagian dari upaya hadirnya dan bermanfaatnya hukum bagi masyarakat. 

Pada Selasa, 31 Desember 2019 berkaitan dengan akhir tahun 2019, Kejaksaan Negeri Jember mengundang awak media untuk memberikan laporan atas capaian kinerja selama satu tahun ini agar disebar luaskan kepada masyarakat. Laporan ini sebagai wujud bahwa Kejaksaan Negeri Jember menjadi bagian dari masyarakat Jember dan sebagai upaya bersama masyarakat untuk menegakkan hukum.

Pada kesempatan kali ini Kajari Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum. menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jember memiliki perangkat kerja yang terbagi dalam bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, serta intelejen.

Selama satu tahun ini, masing-masing telah menunjukkan performa yang maksimal dalam pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Pada bidang pidana umum, Kejaksaan Negeri Jember menangani secara serius perkara yang menonjol di masyarakat. Diantaranya perkara narkotika, obat-obatan terlarang, dan perlindungan anak. 

Pada bidang pidana khusus, Kejari Jember telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 258.910.000 berasal dari upaya eksekusi denda, uang pengganti, rampasan, dan biaya perkara. 

Terkait dengan perkara yang ditangani, terdapat tiga perkara yang masuk dalam tahap penyelidikan. Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018 di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung. Ketiga, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengusulan serta penggunaan dana bansos tahun 2014, yang kala itu pengusulannya melalui anggota DPRD Kabupaten Jember atas nama Mujibur Rohman Sucipto. 

Sementara pada tahap penyidikan, ada tiga perkara yang ditangani. Terdiri dari dua perkara dugaan tindak pidana korupsi rehab rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2017 di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 476.529.600. Satu perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan. Dua perkara terkait rehab RTLH telah memasuki tahap penuntutan, dan saat ini masih dalam proses persidangan. Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan, Kejari Jember saat ini menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari ahli.

Dalam setahun ini, perkara pidana khusus yang telah dieksekusi sejumlah 13 perkara. Dan ada satu upaya hukum berupa kasasi yang dilakukan Kejari Jember, yaitu perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Choirul Suparjo. 

Pada bidang perdata dan tata usaha negara, capaian kinerja Kejari Jember ditunjukkan dengan 20 penandatangan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi dan BUMN di Jember. Selain itu, Kejari Jember memberikan bantuan hukum kepada 24 pihak, dengan 6 perkara kasasi, 11 perkara incraht, dan 7 perkara dalam proses sidang.

Selama tahun 2019, Kejari Jember menerima 163 surat kuasa khusus (SKK) untuk melakukan tindakan hukum litigasi dan non litigasi. SKK untuk tindakan hukum non litigasi terdiri dari 100 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, 12 SKK dari BPJS Kesehatan Cabang Jember, dan 11 SKK dari Pegadaian Jember. Sementara untuk tindakan litigasi, Kejari Jember menerima sebanyak 22 SKK dari Bantuan Hukum.  

Untuk pemulihan keuangan negara, Kejari Jember berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp. 900 juta dari jumlah tunggakan Rp. 3.958.511.600 di PDP Kahyangan. Juga memulihkan uang BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 117.252.133,49 dari tunggakan sebesar Rp. 373.322.123,09 Sehingga total pemulihan sebesar Rp. 717.252.133,49.

Pada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, selama tahun 2019 Kejari Jember memiliki lima inovasi. Pertama, Peri atau perawatan barang bukti. Kedua, Panti atau pantau status barang bukti, yaitu program berbasis teknologi informasi. Inovasi ini membuat masyarakat bisa memantau barang bukti melalui ponsel dengan cara menunduh aplikasi yang telah disediakan. 
Ketiga, barcode label barang bukti atau Dela. Inovasi ini juga berbasis teknologi informasi, yang digunakan untuk memudahkan pencarian barang bukti di gudang penyimpanan serta memudahkan pengidentifikasian. 

Keempat, layanan antar barang bukti gratis atau Laris. Layanan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini ditujukan bagi masyarakat yang belum mampu untuk mengambil barang bukti di Kejari Jember. 
Kelima, Sungkan atau lihat langsung barang bukti disimpan. Layanan ini terbatas bagi korban yang nanti barang buktinya kembali pada korban, seperti pada perkara pencurian. Dengan layanan ini, korban bisa melihat barang bukti melalui link CCTV. Setelah barang bukti diambil, link akan dihapus. 

Untuk pemusnahan barang bukti, Kejari Jember melakukan pemusnahan dua kali dalam setahun. Pada tahun 2019 ini dilaksanakan pemusnahan pada Juni dan Desember. Barang bukti yang dimusnahkan berupa shabu-shabu, ganja, inex, obat-obatan tanpa izin edar, alat hisap shabu, dan alat judi.

Di sisi penerimaan negara bukan pajak (PNPB), Kejari Jember sudah menyetor ke kas negara sebesar Rp. 67.101.000, yang berasal dari tiga perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada bidang intelejen, Kejari Jember melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) telah mengawal 12 program yang dijalankan oleh instansi pemerintahan, perguruan tinggi, maupun badan usaha milik daerah. 
TP4D Kejaksaan Negeri Jember dalam memberikan pengawalan dan pengamanan pada kegiatan pembangunan yang ada di Kabupaten Jember agar baik dan berjalan lancar dengan memberikan saran dan pendapat serta solusi secara hukum apabila terjadi permasalahan. Namun, sebagaimana diketahui bahwa saat ini TP4 telah dibubarkan oleh Jaksa Agung.

Kinerja dalam upaya penyuluhan hukum dilaksanakan dengan sasaran siswa sekolah telah dilaksanakan di SMAN 2 Jember, SMPN 7 Jember. Dan momen yang membahagiakan adalah kegiatan Siswa Sahabat Jaksa, yaitu saat siswa SMAN 1 Jember berkunjung ke Kantor Kejari Jember karena ingin belajar lebih banyak tentang tugas, fungsi, peran Jaksa.
Selain bersahabat dengan pelajar sekolah, Kejari Jember juga bersahabat dengan para santri dengan menggelar Jaksa Masuk Pesantren di Ponpes Nurul Qarnain Kecamatan Sukowono pada tanggal 31 Oktober 2019.

Para jaksa di Kejari Jember juga memberikan penyuluhan hukum di Desa Karangpring Kecamatan Sukorambi pada tanggal 27 Februari 2019. Para jaksa juga menyapa masyarakat Jember melalui siaran radio, yakni di RRI Jember. Sepanjang 2019, sudah ada sembilan siaran dalam tajuk Jaksa Menyapa. 

Tentang daftar pencarian orang atau DPO, Kejari Jember telah menetapkan enam orang. Mereka  terdiri dari satu orang pelaku dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008 Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, yakni Ir. Iwan Hendrik ES. bin Sadji. Sementara lima orang lainnya tersangkut kasus tindak pidana umum. 

Selain capaian-capain kinerja tersebut, pada tahun ini Kejari Jember mendapatkan predikat WBK atau Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian PAN dan RB. Hal ini tentu menjadi pelecut semangat untuk berupaya lebih dalam menghadirkan hukum di tengah-tengah masyarakat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat hukum.
Ke depan, pada tahun 2020, Kejaksaan Negeri Jember bertekad untuk lebih meningkatkan dan mengoptimalkan semua bidang, terutama bidang pidana khusus, perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kejari Jember bertekad untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). (*)

Labels:

Tuesday, 19 March 2019

Pelatihan E-Commerce Bekerjasama Dengan Google


TEROPONG Jbr – Google merupakan salah satu Aplikasi yang sudah di kenal di seluruh dunia. Aplikasi inilah yang nantinya akan memberikan materi pelatihan sekaligus ruang khusus untuk peserta di lamannya.

Untuk itu Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR membuka Pelatihan Pengenalan E- Commerce kepada 40 ibu rumah tangga, di Aula BKD, Selasa (19/3/2019).

Dalam sambutannya Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR menjelaskan bahwa Pengertian E-Commerce secara umum dapat diartikan sebagai transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet. Selain itu, E-commerce juga dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran atau penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik. Dalam melakukan E-Commerce penggunaan internet menjadi pilihan favorit oleh kebanyakan orang karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet tersebut.

Sehingga kehadiran E-Commerce sebagai media transaksi yang baru, cepat dan mudah ini tentunya menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer). Dengan menggunakan internet, proses jual beli dapat dilakukan dengan menghemat biaya dan waktu.
Seluruh peserta Pelatihan Pengenalan E- Commerce itu adalah ibu rumah tangga di Kabupaten Jember yang memiliki bidang usaha atau UMKM. Acara tersebut dihadiri pula oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Jember, Ratno Sembodo, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Dedy Nurahmadi dan beberapa pejabat lainnya.

Lebih jauh Bupati mengatakan  bahwa “Anda yang hadir di sini sebagai peserta, berarti telah sanggup dan bersedia untuk memajukan dan menggali potensi Jember, bersama memajukan daerah dan nanti kita akan tawarkan bantuan permodalan untuk usaha ibu-ibu semua," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Jember  telah menyiapkan SOTK terkait UMKM ini. Meskipun nanti sistem berdagangnya menggunakan E- Commerce, tapi kalau bisa jangan ditinggalkan perdaganga style emak-emak, yang sebenarnya cukup efektif untuk pemasaran. Khusus untuk permodalan, Pemkab Jember bakal menjadi penjamin dengan nominal Rp. 2,5 juta hingga Rp. 25 juta.

Sementara Sri Handayani dari BPSDMP Surabaya menegaskan bahwa pelatihan ini juga bertujuan untuk merubah pola pikir ibu rumah tangga dari konsumtif menjadi produktif. "Mereka yang diundang ini dipilih langsung oleh Bupati Jember karena mereka punya komunitas, sehingga nanti mereka bisa gulirkan hasil pelatihan ini kepada komunitasnya," ujarnya. (brt)



Labels:

Tuesday, 27 November 2018

Peringati Hari Anti Korupsi International ( HAKI ) Kejaksaan Negeri Jember, Adakan Seleksi Duta Lomba Pidato dan Cerdas Cermat



TEROPONG Jbr - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional Kejaksaan Negeri Jember mengadakan lomba Pidato dan Cerdas Cermat. Lomba pidato yang mengusung tema " Korupsi" berlangsung di Aula Kantor Kejari Jember, Selasa 27/11/2018.

Lomba pidato dan Cerdas Cermat diikuti oleh sekolah setingkat SMP atau MTs se Kabupaten Jember. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto SH, MH, bahwa "Lomba Pidato dan  Cerdas Cermat yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jember ini sekaligus merupakan seleksi bagi peserta lomba, dimana peserta lomba yang memperoleh juara nantinya akan dikirim mengikuti lomba ketingkat Jawa Timur untuk mewakili Kejaksaan Negeri Jember" jelasnya.


Beliau menambahkan bahwa "Lomba pidato dengan tema "Anti Korupsi" ini bertujuan pencegahan sejak dini yang akan diadakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,  guna menanamkan jiwa anti korupsi sejak dini, wujud dan semangat kita bersama dalam memberantas korupsi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember.

Lebih jauh Ponco Hartanto, mengatakan bahwa tema peringatan HAKI 2018, " Bergerak Bersama Memberantas Korupsi Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera "
bermakna memberantas korupsi secara bersama - sama yang dimulai dari diri sendiri, kemudian mengajak keluarga dan lingkungan.

"untuk itu saya mengajak seluruh hadirin yang berada disini saat ini, bersama - sama bertekad memberantas korupsi dengan memulai dari dalam diri kita masing - masing, selanjutnya mengajak keluarga kita dan lingkungan kita," tandasnya.


Sementara itu Ketua pelaksana lomba Kasi Pidsus Kejari Jember, Rahardi Hardian, menerangkan dalam selesi ini untuk memilih duta perwakilan Kejaksaan Negeri Jember, untuk berlomba di Kejaksaan Tinggi Surabaya pada 6 Desember 2018, mendatang.

Lomba pidato, dan Cerdas Cermat Kejaksaan Negeri Jember ini melibatkan juri dari pratisi Akademisi Unej Galuh Puspa Ningrum, dan dari Pendidikan Kepala Sekolah SMP Negeri 2, Muhammad Subarno, dari Ponpes Nurulqurnain Sulfa Zasid, Kejaksaan Negeri Jember Kasi Intel Jufri. (*)


Labels:

Thursday, 4 October 2018

Kunker Kejati Jatim Ke Kejari Jember


TEROPONG Jbr - Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Sunarta, ke Kantor Kejaksaan Negeri Jember kali ini merupakan ke 26 dari 38 Kabupaten/kota yang merupakan agenda kunjungan kerjanya.

Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Sunarta tersebut didampingi oleh Asisten Pidsus Kejati Jatim Bambang Gunawan, dan Aswas Agustin, sebelumnya beliau (Dr. Sunarta) melakukan kunjungan kerja di wilayah tapal kuda Banyuwangi dan Bondowoso, dan tiba di Kejari Jember, Kamis (4/10/2018) siang

Kedatangan Kajati Jatim bersama rombongan di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, disambut oleh Kajari Jember Ponco Hartanto dan didampingi Bupati dr Faida dan Wakapolres maupun Kasdim 0824/Jember. Selain beramah tamah dengan Forkopimda sambil makan siang, dalam kesempatan tersebut Kajati juga melakukan peninjauan terhadap jajarannya yang ada di Jember
Kejati sekaligus memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai dalam peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Sunarta mengtakan bahwa "Kunjungan kerja ini untuk silahturahmi antara pimpinan dengan jajaran bawah dalam menjaga kebersamaan dan pada intinya memotivasi kawan-kawan di daerah untuk memberi pelayanan terbaik pada masyarakat." Ujarnya

Saat ditanya oleh awak media terkait kasus Bansos yang terjadi di Kabupaten Jember,  Dr Sunarta Kajati Jawa Timur mengatakan “Untuk kasus dugaan penyelewengan dana Bansos ternah yang menimpa Ketua DPRD Jember HM Thoif Zamroni dan sudah di bacakan tuntutanya serta dua tersangka Mantan Sekda Sugiarto dan Kepala BPKA Ita Purihandayani, masih terus untuk dikembangkan” jelasnya.

Beliau menambahkan bahwa "Kejati yang mengambil alih penangananya kasus bansos ternak, dan Insten melakukan penyelidikan bila ditemukan dua alat bukti cukup akan kami lanjut siapa pun orangnya." pungkas Sunarta mantan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. (*)





Labels:

Friday, 29 June 2018

Pesan Kajari Jember Untuk PNS/ASN




TEROPONG Jbr -  Keberhasilan Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Jember mendapat penghargaan dari Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. Pemberian penghargaan dilaksanakan di Pendapa Wahyawibawagraha, Jum’at (30/6/2018). Kepada Kejaksaan negeri Jember H. Ponco Hartanto, SH., MH. hadir bersama pajabat di jaksa Tipikor Kejaksaan Negeri Jember, untuk menerima penghargaan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto SH, MH menyampaikan, perkara ini didapat dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana Askab. Kasus ini sudah melalui penyidikan hingga proses penuntutan.

“Penyerahan uang pengganti itu juga diharapkan menjadi cambuk dan pelajaran bagi kita sendiri, jangan sekali-kali kita melakukan penyimpangan,” pesannya. 

“Harapan kami, semoga ini bisa menjadi langkah preventif kepada diri kita untuk tidak melakukan kecurangan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan,” lanjut Ponco


Beliau juga menegaskan bahwa “Kalau ada PNS atau ASN yang melakukan penyimpangan penggunaan anggaran akan berhadapan langsung dengan hukum dan tidak memandang tinggi/rendahnya jabatan” tegasnya. Semua perbuatan itu pasti ada konsekwensi hukumnya.(brt)

Labels: