Friday, 29 June 2018

Pesan Kajari Jember Untuk PNS/ASN




TEROPONG Jbr -  Keberhasilan Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Jember mendapat penghargaan dari Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. Pemberian penghargaan dilaksanakan di Pendapa Wahyawibawagraha, Jum’at (30/6/2018). Kepada Kejaksaan negeri Jember H. Ponco Hartanto, SH., MH. hadir bersama pajabat di jaksa Tipikor Kejaksaan Negeri Jember, untuk menerima penghargaan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto SH, MH menyampaikan, perkara ini didapat dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana Askab. Kasus ini sudah melalui penyidikan hingga proses penuntutan.

“Penyerahan uang pengganti itu juga diharapkan menjadi cambuk dan pelajaran bagi kita sendiri, jangan sekali-kali kita melakukan penyimpangan,” pesannya. 

“Harapan kami, semoga ini bisa menjadi langkah preventif kepada diri kita untuk tidak melakukan kecurangan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan,” lanjut Ponco


Beliau juga menegaskan bahwa “Kalau ada PNS atau ASN yang melakukan penyimpangan penggunaan anggaran akan berhadapan langsung dengan hukum dan tidak memandang tinggi/rendahnya jabatan” tegasnya. Semua perbuatan itu pasti ada konsekwensi hukumnya.(brt)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home