Pesan Kajari Jember Untuk PNS/ASN
TEROPONG Jbr - Keberhasilan Kejaksaan Negeri
Jember mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di
Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Jember mendapat penghargaan dari Bupati
Jember dr. Hj. Faida, MMR. Pemberian penghargaan dilaksanakan di Pendapa
Wahyawibawagraha, Jum’at (30/6/2018). Kepada Kejaksaan negeri Jember H. Ponco
Hartanto, SH., MH. hadir bersama pajabat di jaksa Tipikor Kejaksaan Negeri
Jember, untuk menerima penghargaan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto SH, MH
menyampaikan, perkara ini didapat dari laporan masyarakat mengenai adanya
dugaan penyimpangan penggunaan dana Askab. Kasus ini sudah melalui penyidikan
hingga proses penuntutan.
“Penyerahan uang pengganti itu juga diharapkan menjadi
cambuk dan pelajaran bagi kita sendiri, jangan sekali-kali kita melakukan
penyimpangan,” pesannya.
“Harapan kami, semoga ini bisa menjadi langkah
preventif kepada diri kita untuk tidak melakukan kecurangan atau penyimpangan
dalam pengelolaan keuangan,” lanjut Ponco
Beliau juga menegaskan bahwa “Kalau ada PNS atau ASN
yang melakukan penyimpangan penggunaan anggaran akan berhadapan langsung dengan
hukum dan tidak memandang tinggi/rendahnya jabatan” tegasnya. Semua perbuatan
itu pasti ada konsekwensi hukumnya.(brt)
Labels: Pemerintah / Kejaksaan


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home