Diklat HAM untuk Kepala Desa Merupakan Yang Pertama di Indonesia
TEROPONG Jbr – Pemerintah Kabupaten Jember
melaksanakan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) tentang hak asasi manusia bagi
kepala desa untuk pertama kalinya di Indonesia digelar di Kabupaten Jember.
Pembukaan Diklat HAM bagi Kepala Desa tersebut dilakukan oleh Bupati Jember dr.
Faida MMR di Balai Diklat BKPSDM Kabupaten Jember, Selasa, 05 November 2019.
Diklat hak asasi manusia ini dalam kerangka tata
kelola penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Jember. Peserta diklat
ini adalah 161 kepala desa yang baru saja dilantik dan terpilih pada Pilkades
serentak pada September lalu.
Dalam sambutannya Bupati mengatkan bahwa Diklat bagi
Kepala Desa ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan bersama Komnas HAM.
Menurut Komnas HAM, ini juga pertama kali diselenggarakan di Indonesia. “Diklat
bersama Komnas HAM ini didasari oleh kesadaran bahwa pemimpin yang memahami
bahwa pembangunan sejatinya adalah bagian dari pemenuhan hak manusia akan melahirkan
keputusan yang lebih baik” ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa untuk pembangunan di desa,
pemahaman tentang HAM, sustainable development goals (SDG’s), dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des) sangat perlu dikuatkan. Penguatan
ini untuk mengejar kesempatan yang dimiliki kepala desa baru dalam menggapai
kualitas pembangunan lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan dan sesuai
hak asasi manusia.
Lebih jauh bupati menjelaskan, 161 kepala desa orang
yang telah selesai ikut diklat ini akan diwisuda saat festival HAM pada tanggal
19 November. Dengan diklat ini bupati berharap para kepala desa bisa lebih
membantu pemerintah daerah menjadikan Jember sebagai kota yang layak HAM dan
menjadikan masyarakat yang sadar tentang HAM. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home