Tuesday, 5 November 2019

Diklat HAM untuk Kepala Desa Merupakan Yang Pertama di Indonesia



TEROPONG Jbr – Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) tentang hak asasi manusia bagi kepala desa untuk pertama kalinya di Indonesia digelar di Kabupaten Jember. Pembukaan Diklat HAM bagi Kepala Desa tersebut dilakukan oleh Bupati Jember dr. Faida MMR di Balai Diklat BKPSDM Kabupaten Jember, Selasa, 05 November 2019.

Diklat hak asasi manusia ini dalam kerangka tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Jember. Peserta diklat ini adalah 161 kepala desa yang baru saja dilantik dan terpilih pada Pilkades serentak pada September lalu.

Dalam sambutannya Bupati mengatkan bahwa Diklat bagi Kepala Desa ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan bersama Komnas HAM. Menurut Komnas HAM, ini juga pertama kali diselenggarakan di Indonesia. “Diklat bersama Komnas HAM ini didasari oleh kesadaran bahwa pemimpin yang memahami bahwa pembangunan sejatinya adalah bagian dari pemenuhan hak manusia akan melahirkan keputusan yang lebih baik” ujarnya.

Beliau menambahkan bahwa untuk pembangunan di desa, pemahaman tentang HAM, sustainable development goals (SDG’s), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des) sangat perlu dikuatkan. Penguatan ini untuk mengejar kesempatan yang dimiliki kepala desa baru dalam menggapai kualitas pembangunan lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan dan sesuai hak asasi manusia.

Lebih jauh bupati menjelaskan, 161 kepala desa orang yang telah selesai ikut diklat ini akan diwisuda saat festival HAM pada tanggal 19 November. Dengan diklat ini bupati berharap para kepala desa bisa lebih membantu pemerintah daerah menjadikan Jember sebagai kota yang layak HAM dan menjadikan masyarakat yang sadar tentang HAM. (*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home