Bupati Jember Serahkan 47 Surat Keputusan Kepada ASN
TEROPONG Jbr - Bupati Jember dr. Faida, MMR
menyerahkan 47 surat keputusan kepada aparatur sipil negara, Selasa, 05
November 2019, di Pandapa Wahyawibawagraha. 47 SK tersebut terdiri dari SK
mutasi, surat ijin belajar, dan SK Gubernur Jawa Timur. Berkas yang diberikan
bupati antara lain, SK mutasi masuk untuk guru dan fungsional umum, mutasi
guru, SK penempatan, mutasi di lingkungan Pemkab Jember, serta ijin belajar.
Dalam sambutannya Bupati mengatkan bahwa ini juga merupakan hak pegawai dalam
mendapatkan pelayanan administrasi Pemerintah Kabupaten Jember.
Lebih jauh Bupati menjelaskan bahwa mutasi guru, baru
bisa direalisasi tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Ini karena menunggu formasi
yang kosong. Mutasi ini disetujui oleh bupati apabila motifnya ingin dekat
dengan tempat tinggal atau dekat dengan keluarga.
Bupati juga mengungkapkan, sekitar dua minggu lagi
akan ada gelombang penyerahan mutasi guru ini. “Sehingga tanggal 1 Januari
mendatang masing-masing sudah tahu akan bertugas dimana,” katanya.
Tentang mutasi masuk, bupati menjelaskan saat ini
masih ada berkas mutasi masuk yang diproses. “Banyak dari luar Jember ingin
kembali. Setiap alasan kemanusiaan saya respon, karena salah satu sumber
kebahagiaan itu bekerja yang tidak jauh dengan tempat bekerja,” ujarnya.
Meski demikian, mutasi itu dipenuhi senyampang ada
formasinya dan memungkinkan. “Tidak ada biaya sepeser pun,” jelasnya.
Apabila sampai ada pungutan, pesan Bupati, jangan
diberikan. “Pungli itu haram. Saya minta tolong kepada bapak ibu sekalian,
bagaimana pelayanan ini terhindar dari pungli, dan saya ingin bapak ibu
berkonsentrasi dalam tugas dan pelayanan,” tegasnya. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home