Tuesday, 5 November 2019

Bupati Jember Serahkan 47 Surat Keputusan Kepada ASN



TEROPONG Jbr - Bupati Jember dr. Faida, MMR menyerahkan 47 surat keputusan kepada aparatur sipil negara, Selasa, 05 November 2019, di Pandapa Wahyawibawagraha. 47 SK tersebut terdiri dari SK mutasi, surat ijin belajar, dan SK Gubernur Jawa Timur. Berkas yang diberikan bupati antara lain, SK mutasi masuk untuk guru dan fungsional umum, mutasi guru, SK penempatan, mutasi di lingkungan Pemkab Jember, serta ijin belajar.

Dalam sambutannya Bupati mengatkan bahwa  ini juga merupakan hak pegawai dalam mendapatkan pelayanan administrasi Pemerintah Kabupaten Jember.

Lebih jauh Bupati menjelaskan bahwa mutasi guru, baru bisa direalisasi tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Ini karena menunggu formasi yang kosong. Mutasi ini disetujui oleh bupati apabila motifnya ingin dekat dengan tempat tinggal atau dekat dengan keluarga.

Bupati juga mengungkapkan, sekitar dua minggu lagi akan ada gelombang penyerahan mutasi guru ini. “Sehingga tanggal 1 Januari mendatang masing-masing sudah tahu akan bertugas dimana,” katanya.

Tentang mutasi masuk, bupati menjelaskan saat ini masih ada berkas mutasi masuk yang diproses. “Banyak dari luar Jember ingin kembali. Setiap alasan kemanusiaan saya respon, karena salah satu sumber kebahagiaan itu bekerja yang tidak jauh dengan tempat bekerja,” ujarnya.
Meski demikian, mutasi itu dipenuhi senyampang ada formasinya dan memungkinkan. “Tidak ada biaya sepeser pun,” jelasnya.

Apabila sampai ada pungutan, pesan Bupati, jangan diberikan. “Pungli itu haram. Saya minta tolong kepada bapak ibu sekalian, bagaimana pelayanan ini terhindar dari pungli, dan saya ingin bapak ibu berkonsentrasi dalam tugas dan pelayanan,” tegasnya. (*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home