Tuesday, 6 August 2019

Pemkab Jember Bekerjasama Dengan Balai Bahasa Jawa Timur Gelar Sosialisasi Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang



TEROPONG Jbr – Acara Sosialisasi Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang merupakan acara yang di gelar Pemerintah Kabupaten Jember yang bekerjasama dengan Balai Bahasa Jawa Timur dan di selenggarakan di Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa, 06 Agustus 2019. Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. menyambut baik keinginan Balai Bahasa Jawa Timur untuk menerapkan syarat penggunaan Bahasa Indonesia dalam perizinan di Kabupaten Jember.

Pada sambutannya Bupati berharap sosialisasi ini mengembalikan kesadaran bahwa penggunaan bahasa di media luar ruang yang bukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama adalah sesuatu yang menyalahi semangat persatuan Indonesia.

Kepada awak media, Bupati menyebutkan sudah ada persyaratan untuk pemakaian Bahasa Indonesia dalam perizinan di Kemenkumham. “Oleh karenanya, dengan itu tinggal membuat suatu turunan ke dalam suatu peraturan daerah. Saya kira ini inspirasi yang baik,” kata Bupati

Selain itu, Bupati juga meminta Balai Bahasa Jawa Timur untuk melakukan evaluasi penggunaan bahasa media luar ruang di Kabupaten Jember. “Berikan umpan balik pada kami, baik itu fasilitas pemerintah, swasta, perorangan, maupun lembaga. Kami akan tindak lanjuti untuk menjaga bahasa yang satu, Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama di media luar ruang di Kabupaten Jember, boleh ada bahasa yang lain, tetapi sebagai bahasa yang kedua, bukan bahasa yang pertama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Jawa Timur, Drs. Mustakim, M.Hum, menyampaikan, acara Sosialisasi merupakan kegiatan kedua setelah Pemantauan. Kegiatan berikutnya adalah Penyuluhan. Sosialisasi ini menginformasikan ketentuan yang harus dilaksanakan dalam penggunaan bahasa di ruang publik. Sedangkan penyuluhan itu akan memberikan pelatihan bagaimana menggunakan bahasa di ruang publik sesuai dengan ketentuan.

Lebih jauh Mustakim menyampaikan bahwa  Balai Bahasa ingin ada kebijakan dari Bupati terkait dengan perizinan untuk memasukkan syarat menggunakan Bahasa Indonesia.

Mustakim menegaskan, Bahasa Indonesia itu sebagai simbol identitas bangsa yang harus diutamakan di ruang publik. Ini sebenarnya misi utamanya supaya masyarakat Jember kembali mencintai Bahasa Indonesia “Kami berharap lembaga yang memberikan perizinan di Kabupaten Jember menambah satu syarat yaitu pengutamaan Bahasa Indonesia,” ungkapnya.

Menurut pantauan  Mustakim,  di Jember masih lumayan banyak penamaan dalam bahasa asing. Baik nama usaha, perumahan, nama perbelanjaan. Apabila dalam penerapan syarat ini memerlukan peraturan yang lebih tinggi, misalnya Perda atau Perbup, Mustakim menyatakan akan ikut menyiapkan. (*/NN)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home