Pemkab Jember Bekerjasama Dengan Balai Bahasa Jawa Timur Gelar Sosialisasi Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang
TEROPONG Jbr – Acara Sosialisasi Penggunaan Bahasa
Media Luar Ruang merupakan acara yang di gelar Pemerintah Kabupaten Jember yang
bekerjasama dengan Balai Bahasa Jawa Timur dan di selenggarakan di Pendapa
Wahyawibawagraha, Selasa, 06 Agustus 2019. Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR.
menyambut baik keinginan Balai Bahasa Jawa Timur untuk menerapkan syarat
penggunaan Bahasa Indonesia dalam perizinan di Kabupaten Jember.
Pada sambutannya Bupati berharap sosialisasi ini
mengembalikan kesadaran bahwa penggunaan bahasa di media luar ruang yang bukan
Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama adalah sesuatu yang menyalahi semangat
persatuan Indonesia.
Kepada awak media, Bupati menyebutkan sudah ada
persyaratan untuk pemakaian Bahasa Indonesia dalam perizinan di Kemenkumham. “Oleh
karenanya, dengan itu tinggal membuat suatu turunan ke dalam suatu peraturan
daerah. Saya kira ini inspirasi yang baik,” kata Bupati
Selain itu, Bupati juga meminta Balai Bahasa Jawa
Timur untuk melakukan evaluasi penggunaan bahasa media luar ruang di Kabupaten
Jember. “Berikan umpan balik pada kami, baik itu fasilitas pemerintah, swasta,
perorangan, maupun lembaga. Kami akan tindak lanjuti untuk menjaga bahasa yang
satu, Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama di media luar ruang di Kabupaten
Jember, boleh ada bahasa yang lain, tetapi sebagai bahasa yang kedua, bukan
bahasa yang pertama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Jawa Timur, Drs.
Mustakim, M.Hum, menyampaikan, acara Sosialisasi merupakan kegiatan kedua
setelah Pemantauan. Kegiatan berikutnya adalah Penyuluhan. Sosialisasi ini
menginformasikan ketentuan yang harus dilaksanakan dalam penggunaan bahasa di
ruang publik. Sedangkan penyuluhan itu akan memberikan pelatihan bagaimana
menggunakan bahasa di ruang publik sesuai dengan ketentuan.
Lebih jauh Mustakim menyampaikan bahwa Balai Bahasa ingin ada kebijakan dari Bupati
terkait dengan perizinan untuk memasukkan syarat menggunakan Bahasa Indonesia.
Mustakim menegaskan, Bahasa Indonesia itu sebagai
simbol identitas bangsa yang harus diutamakan di ruang publik. Ini sebenarnya
misi utamanya supaya masyarakat Jember kembali mencintai Bahasa Indonesia “Kami
berharap lembaga yang memberikan perizinan di Kabupaten Jember menambah satu
syarat yaitu pengutamaan Bahasa Indonesia,” ungkapnya.
Menurut pantauan Mustakim, di Jember masih lumayan banyak penamaan dalam
bahasa asing. Baik nama usaha, perumahan, nama perbelanjaan. Apabila dalam
penerapan syarat ini memerlukan peraturan yang lebih tinggi, misalnya Perda
atau Perbup, Mustakim menyatakan akan ikut menyiapkan. (*/NN)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home