Sunday, 14 April 2019

JAJARAN SERSE COBRA POLRES LUMAJANG SIAP MENINDAK TEGAS PARA PELAKU KEJAHATAN JALANAN


Semalam  12 April 2019 sekitar pukul 20.00 Wib lakukan Apel khusus di Halaman kantor Satpas Polres Lumajang yg dipimpin lansung oleh Kapolres Lumajang AKBP MUHAMMAD ARSAL SUBHAN, SH, SIK,MM,MH. Diawali dengan kegiatan penyampaian Tehnis Pelaksanaan tugas yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP HASRAN yang juga sebagai Kepala Tim Cobra.


Tehnis pelaksanaan tugas Reserse yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres  Lumajang kepada 75 personil Tim Cobra, meliputi Skep Nomor 54 tahun 2002 mengenai Organisasi Kepolisian dan Tata kerja Satuan-Satuan Organisasi Kepolisian Republik Indonesia adalah menyelenggarakan/membina fungsi penyelidikan tindak pidana dengan memberikan pelayanan atau perlindungan khusus Kepada Korban/pelaku, Remaja, ana-anak dan wanita serta menyelenggarakan fungsi Identifikasi, baik untuk kepentingan penyelidikan maupun pelayanan umum dan menyelenggarakan Kordinasi dan pemgawasan Operasional dan Administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan Hukum dan perundangan undangan.

Tugas reserse yang bersifat preventif yaitu pencegahan, dilakukan dengan cara melakukan Patroli ke tempat-tempat rawan Kriminalitas sesuai pembagian daerah pantauan, sedangkan tugas yang bersifat Refresif adalah penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana .

Semakin hari tugas anggota Polri khususnya Anggota Reserse semakin berat, kejahatan semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kejahatan yang bersifat Konvensional. Pencurian dengan kekerasan masuk dalam kategori kejahatan jalanan yang menjadi perhatian khusus Polri disamping ilegal logging (pembalakan liar, Penambangan liar, Perjudian, Narkoba dan premanisme.

Kapolres menjelaskan, Prosedur penggunaan senjata api terhadap pelaku Kejahatan pada proses penangkapan oleh Anggota Polri itu sendiri telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik secara Umum maupun secara Khusus, Tugas Anggota Reserse yang termasuk dalam konteks penyelidikan, "adalah salah satunya penangkapan, Wewenang penangkapan dapat dilakukan oleh penyidik Polri atau pembantu penyidik Polri atas perintah penyidik. Kewenangan penangkapan terjabarkan pada pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP,"jelasnya

"Sedangkan alasan dilakukan nya penangkapan terhadap seseorang adalah antara lain :
- Seseorang tersebut diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan - yang cukup. (Pasal 17 KUHAP)
dalam hal tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana. (Pasal 18 ayat (2) KUHAP)
- Seseorang telah melakukan pelanggaran apabila telah dua kali dilakukan panggilan secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, "imbuh nya

AKP HARSAN SH,M.HUM selaku Kepala Tim Cobra menjelaskan pasal 48 disebutkan, Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut:
(a) petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.
(b) sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:
menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas, memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas Kepada sasaran untuk berhenti atau angkat tangan, atau meletakkan senjatanya dan memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi,"terangnya

AKBP MUHAMMAD ARSAL SABHAN SIK, SH, MH, MM. menjelaskan Kepada awaka media teropong timur news, beluau memberikan Apresiasi atas kinerja Anggota Reserse yang tergabung dalam Tim Cobra, kalian harus cerdas pahami dan pedomani semua peraturan perundang undangan dan SOP yang ada dalam melaksanakan tugas. “pesan saya, setiap ada kejadian agar segera bertindak, cepat lakukan eksekusi, mungkin saja pelaku kejahatan masih disekitar tersebut, kalau kalian cepat pasti potensi tertangkapnya lebih cepat. saat mendapat laporan dari masyarakat, anggaplah masyarakat itu adalah saudara kalian, bagaimana rasanya saat ada keluarga kalian yang kena tindak krimininal, pasti darah kalian mendidih untuk membuat perhitungan kepada pra pelakunya. lakukanlah seperti itu terhadap semua aduan masyarakat, Kapolres Lumajang yang juga sebagai penggagas lahirnya Tim Cobra di Polres Lumajang yg dikenal sbg kota begal (holis,Murdi,yuris)

Labels: