SATU DARI EMPAT TAHANAN KABUR BERHASIL DI BEKUK OLEH TIM GABUNGAN POLRESTA PASURUAN
Pasuruan,www.teropongtimur.co.id.
Satu dari empat tahanan yang melarikan diri dari Ruang jeruji besi Tahanan Polresta Pasuruan dalam kasus narkoba pada beberapa minggu lalu berhasil di tangkap oleh tim gabungan Polresta Pasuruan
Pelaku yang berhasil ditangkap Samsuri, telah dilumpuhkan dua timah panas yang tancapkan pada kakinya oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Pasuruan Kamis 11/04/2019 sekira pukul 19.45 WIB di Desa Sumberdawesari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Kasat narkoba Polresta Pasuruan, IMAM YUWONO menjelaskan Tersangka di tangkap di Rumah teman nya pada Kamis malam pukul 19.45 wib dan di lumpuh kan, karena melarikan diri dan melawan petugas, gabungan Polresta Pasuruan masih memburu ke Tiga teman Samsuri yang ikut melarikan diri dari Ruangan Tahanan Polresta Pasuruan
"Selain menangkap Samsuri. Tim Resmob Suropati, juga menangkap tersangka Beny asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Beny adalah orang yang membantu para Tersangka Tahanan yang kabur dengan memberikan gergaji pada saat ia menjenguk
Kasubag Humas Polresta Pasuruan AKP ENDY PURWANTO menjelaskan, setelah Samsuri kami tangkap, kemudian ia kami introgasi dan disitulah samsuri mengaku bahwa ia bisa lolos setelah dibantu oleh sahabat nya(Beny) dengan membawa alat gergaji,setelah itu kami langsung lakukan penangkapan pada Beny,"ujarnya
Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP SLAMET SANTOSO menjelas kan Kedua tersangka di kenakan pasal berlapis. Untuk tersangka Beny di jerat dengan pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun Penjara dan Samsuri dijerat dengan pasal 223 KUHP dengan ancaman diatas dua tahun penjara dan 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ungkap nya
Diketahui Kedua Tersangka, "Kepada awak media di ruang Satreskrim Polresta Pasuruan dari ruang Pidum (Pidana umum) di lantai Dua tidak ada wawancara dari kedua tersangka baik Samsuri maupun Beny. (Harto)
Labels: PASURUAN

<< Home