WANPRESTASI KADINKES KABUPATEN JEMBER DI BEBAS TUGASKAN
Jember,www.teropongtimur.co.id
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr. Hj. NURUL QOMARIAH terhitung sejak kemarin atau Rabu 10 April 2019 resmi dibebas tugaskan dariJabatanya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, hal ini di utarakan oleh Sekda Kabupaten. Jember Ir. MIRFANO saat Converensi Pers di ruangannya, Kamis 11/04/2019.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr. Hj. NURUL QOMARIAH terhitung sejak kemarin atau Rabu 10 April 2019 resmi dibebas tugaskan dariJabatanya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, hal ini di utarakan oleh Sekda Kabupaten. Jember Ir. MIRFANO saat Converensi Pers di ruangannya, Kamis 11/04/2019.
Sekda Ir. MIRFANO menjelaskan bahwa adanya ketidak cakapan Kadinkes ini dalam managemen Instansinya yang mengakibatkan Dinas Kesehatan memiliki hutang belanja Pembangunan sebesar 60 Milyar.
“Iya Surat Keputusan pembebas tugasan Kadinkes dr. Hj. NURUL QOMARIAH sudah ditanda tangani Bupati, terhitung sejak kemarin, hal ini dikarenakan kurang cakap dan mis managemen yang sudah dilakukan, dimana ada beberapa Proyek di Dinas Kesehatan yang tidak terbayarkan, sehingga memiliki hutang belanja sebesar 60 milyar dari 200 lebih item belanja,” ujar Sekda Pemkab Jember Ir. MIRFANO
MIRFANO menambahkan selain persoalan hutang belanja, masih ada dua kasus lain yang membuat Kadinkes ini dibebas tugaskan dari jabatannya, yaitu melakukan potongan Perdin (Perjalanan Dinas), dan menerbitkan Surat Keputudan sekolah untuk 2 dokter yang seharusnya diterbitkan oleh Bupati.
Kesalahan-kesalahan ini yang tidak bisa di tolerir oleh Bupati, dan pembebas tugasan ini sudah sesuai Prosedur.
"lebih jauh MIRFANO juga menyampaikan bahwa saat ini pihak Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) juga sedang melakukan Pemeriksaan bersama dengan Inspektorat, namun meski demikian, MIRFANO menegaskan bahwa tidak ada kerugian Negara dalam hal ini.
“Kalau kerugian Negara tidak ada, hanya Pemkab punya hutang Kepada rekanan, karena Anggaran yang tidak terbayarkan pada APBD 2018 kemarin kembali ke kas Daerah, selain itu, potongan perjalanan Dinas yang dilakukan oleh BUK NURUL juga sudah dikembalikan, karena nilainya hanya belasan juta,” tambah MIRFANO
Sementara usai dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan untuk memberikan sanksi displin, dr. Hj. NURUL QOMARIAH menempati Posisi barunya sebagai Staf Ahli Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember. (*)
Labels: Pemerintah


<< Home