Monday, 4 March 2019

Ganti 10X Lipat Jika Ada Pungli



TEROPONG Jbr - Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. berjanji akan mengganti sepuluh kali lipat biaya yang dibayar oleh para pegawai negeri sipil akibat pungutan liar saat mengurus surat keterangan pensiun. Pernyataan tegas ini disampaikan bupati dalam pengarahan dalam upacara penyerahan SK pengangatan pengabdian dan pensiun PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. di ruang Tamyaloka Pendapa Wahyawibawagraha, Senin, 4 Maret 2019.

Ada 70 SK yang diserahkan langsung oleh Bupati. Pemberian SK ini dilakukan karena bupati ingin melakukan analisa dan evaluasi secara langsung untuk memperbaiki sistem pelayanan kepada pensiunan. "Jangan sampai ada pensiunan yang ditarik biaya biaya dalam pengurusan SK pensiun, dan jika ada segera laporkan, akan saya ganti 10 kali lipat biaya tersebut," tegas Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati tidak hanya menyerahkan SK. Bupati juga mengajak dialog mereka untuk memperdalam analisa dan evaluasi. Terkait pelayanan yang masih lambst, bupati mengungkap rencana untuk mengatasinya. Yakni menggunakan sistem teknologi informasi. "Pelayanan Akan kita evaluasi dan terus diperbaiki," jelasnya.

SK Bupati Jember tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember itu terdiri dari tenaga kependidikan 42 orang, tenaga kesehatan 8 orang, tenaga struktural 6 orang, dan tenaga pelaksana 14 orang.

Tidak lupa Bupati juga menghaturkan banyak terima kasih atas dedikasi kepada Pemerintah Kabupaten Jember yang sudah diberikan oleh mereka.  "Selamat dan sukses untuk mereka yang khusnul khatimah pensiun dalam keadaan sehat walafiat, tidak terkena masalah apapun," tandasnya.(*)


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home