Ganti 10X Lipat Jika Ada Pungli
TEROPONG Jbr - Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR.
berjanji akan mengganti sepuluh kali lipat biaya yang dibayar oleh para pegawai
negeri sipil akibat pungutan liar saat mengurus surat keterangan pensiun. Pernyataan
tegas ini disampaikan bupati dalam pengarahan dalam upacara penyerahan SK
pengangatan pengabdian dan pensiun PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jember. di ruang Tamyaloka Pendapa Wahyawibawagraha, Senin, 4 Maret 2019.
Ada 70 SK yang diserahkan langsung oleh Bupati. Pemberian
SK ini dilakukan karena bupati ingin melakukan analisa dan evaluasi secara
langsung untuk memperbaiki sistem pelayanan kepada pensiunan. "Jangan
sampai ada pensiunan yang ditarik biaya biaya dalam pengurusan SK pensiun, dan
jika ada segera laporkan, akan saya ganti 10 kali lipat biaya tersebut,"
tegas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati tidak hanya
menyerahkan SK. Bupati juga mengajak dialog mereka untuk memperdalam analisa
dan evaluasi. Terkait pelayanan yang masih lambst, bupati mengungkap rencana
untuk mengatasinya. Yakni menggunakan sistem teknologi informasi. "Pelayanan
Akan kita evaluasi dan terus diperbaiki," jelasnya.
SK Bupati Jember tentang pemberian kenaikan pangkat
pengabdian dan pensiun PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember itu
terdiri dari tenaga kependidikan 42 orang, tenaga kesehatan 8 orang, tenaga
struktural 6 orang, dan tenaga pelaksana 14 orang.
Tidak lupa Bupati juga menghaturkan banyak terima
kasih atas dedikasi kepada Pemerintah Kabupaten Jember yang sudah diberikan
oleh mereka. "Selamat dan sukses
untuk mereka yang khusnul khatimah pensiun dalam keadaan sehat walafiat, tidak
terkena masalah apapun," tandasnya.(*)
Labels: Pemerintah



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home