Saturday, 2 March 2019

Penggolongan SIM C Menurut SatLantas Polres Jember



TEROPONG Jbr – Wacana penggolongan SIM (Surat Ijin Mengemudi) golongan C yang di peruntukkan bagi pengendara sepeda motor (roda dua), sebenarnya sudah di atur dengan Perkap (Peraturan  Kepala  Kepolisian Negara Republik  Indonesia)  Nomor 9 Tahun 2012 Tentang (SIM) Surat Izin Mengemudi Pasal 7. Hal ini di sampaikan oleh Kasatlantas Polres Jember AKP. Edwin Nathanael SH. SIK melalui Kanit Regident Iptu. Agnis J. Manurung SIK. MM. di kantornya  Sabtu 02/03/2019.

Lebih jauh Agnis menjelaskan bahwa penggolongan SIM C ini oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak 2016 telah berencana menggolongkan Surat Izin Mengemudi ( SIM) C. Pengendara sepeda motor itu bakal dibagi menjadi 3 golongan, yakni C, C1, dan C2.

“Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar untuk motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc, sedangkan C1 khusus motor di atas 250 cc serta C2 di atas 500 cc. Namun hingga saat ini rencana tersebut tak kunjung terealisasikan karena butuh mempersiapkan infrastruktur sarana dan prasarana guna menunjang pelayanan yang prima di bidang pelayanan golongan SIM ini” jelasnya.

Agnis menambahkan bahwa sampai sekarang aturannya masih belum bisa dimulai.”Kami masih menunggu petunjuk resmi dari pusat (Korlantas Polri)” tandasnya. (brt)




Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home