Penggolongan SIM C Menurut SatLantas Polres Jember
TEROPONG Jbr – Wacana penggolongan SIM (Surat Ijin
Mengemudi) golongan C yang di peruntukkan bagi pengendara sepeda motor (roda
dua), sebenarnya sudah di atur dengan Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Nomor 9 Tahun 2012 Tentang (SIM) Surat Izin Mengemudi Pasal 7. Hal ini
di sampaikan oleh Kasatlantas Polres Jember AKP. Edwin Nathanael SH. SIK melalui
Kanit Regident Iptu. Agnis J. Manurung SIK. MM. di kantornya Sabtu 02/03/2019.
Lebih jauh Agnis menjelaskan bahwa penggolongan SIM
C ini oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak 2016 telah berencana
menggolongkan Surat Izin Mengemudi ( SIM) C. Pengendara sepeda motor itu bakal
dibagi menjadi 3 golongan, yakni C, C1, dan C2.
“Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar
untuk motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc, sedangkan C1 khusus motor di
atas 250 cc serta C2 di atas 500 cc. Namun hingga saat ini rencana tersebut tak
kunjung terealisasikan karena butuh mempersiapkan infrastruktur sarana dan
prasarana guna menunjang pelayanan yang prima di bidang pelayanan golongan SIM
ini” jelasnya.
Agnis menambahkan bahwa sampai sekarang aturannya masih
belum bisa dimulai.”Kami masih menunggu petunjuk resmi dari pusat (Korlantas Polri)” tandasnya.
(brt)
Labels: POLRI



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home