2 Pelaku Judi Pilkasun di Amankan Petugas
TEROPONG Jbr - Pemilihan Kepala Dusun (Pilkasun) di Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, ternyata dimanfaatkan untuk ajang judi pilkasun oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Hal itu, dibuktikan dengan tertangkapnya 2 (dua) pelaku judi pilkasun, di seputaran Dsn. Krajan III. Ds. Curah Takir, Kec. Tempurejo
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. membenarkan adanya penangkapan judi pilkasun di ds Curah Takir. Kec. Tempurejo, Kab. Jember ini.
“Kedua pelaku judi taruhan pilkasun berikut barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Jember guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres saat gelar Press Converence. Kamis 07/02/2019.
Kedua pelaku yang berinisial STR alias MDW (59) warga Dsn. Plampaan RT 007 RW 002 Ds. Kejayan Kec. Pujer Kab. Bondowoso dan KRM bin SNJ (39) warga Dsn. Patemon RT 023 RW 005 Ds. Patemon Kec. Tlogosari Kab. Bondowoso sebagai penombok, akhirnya diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Jember.
Kedua pelaku ditangkap tangan saat sedang melakukan transaksi judi pilkasun pada pelaksanaan pilkasun yang digelar di balai desa setempat. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan uang taruhan sebesar Rp 26 juta, 1 unit mobil Avanza dan beberapa unit telepon genggam (HP).
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH menjelaskan sedikit modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ini. Dimana kedua tersangka memilih suara salah satu dari dua calon Kepala Dusun, pada saat itu tersangka memilih calon no 2 dengan sarat di voor 50 suara, pada saat perhitungan ternyata calon no 1 menang, tetapi karena selisih hanya 12 suara tersangka menang taruhan dan mendapatkan keuntungan Rp. 26 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara.
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH berharap "Dengan tahun politik sekarang ini kejadian perjudian dengan cara mencalonkan salah satu calon tidak dilakukan oleh siapa saja, karena hal tersebut ada konsekuensi hukumnya" tandas Kapolres. (brt)
Labels: POLRI



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home