Monday, 11 February 2019

12 Hari Satnarkoba Polres Jember Berhasil Ungkap 49 Kasus

TEROPONG Jbr -Satnarkoba  Polres Jember berhasil ungkap 49 Kasus dengan 53 tersangka penyalahgunaan narkotika dan  penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) selama 12 hari gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019. 
Pada kesempatan kali ini Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH menjelaskan bahwa 49 kasus narkoba dan okerbaya ini berhasil diamankan petugas beserta dengan tersangkanya. "Jadi kalau ditotal ada 53 pelaku narkotika dan okerbaya. Lengkap dengan barang buktinya," kata AKBP Kusworo Wibowo AH. SIK.MH saat Press Converence di halaman Mapolres Jember Senin 11/02/2019

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku Narkoba antara lain berupa 2.11 gram Sabu beserta alat isapnya, 2.40 gram Ganja, 2 buah ponsel, 2 Unit, uang tunai Rp. 50.000. Sedangkan dari kasus Okerbaya barang vukri yang berhasil diamankan antara lain 16. 528 butir pil koplo dengan berbagai merk, uang Rp. 5.189.000 dan masih banyak yang lainnya.
Menurut Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH mengatakan bahwa semua tersangka ditangkap di beberapa wilayah. 
Kapolres Jember. AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH menambahkan bahwa para pelaku dibekuk saat polisi menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 sejak 26 Januari sampai 06 Pebruari.
"Jadi ini baru baru 12 hari operasi saja kita sudah banyak tangkapan. Operasi serupa masih akan kami lanjutkan lagi," tandas Kapolres.
Berdasarkan hasil perbuatannya para tersangka Narkotika akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk para tersangka Okerbaya akan dikenakan UU No 36 tentang Kesehatan dengan pasal 196 Sub pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (brt)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home