Wabup Jember Serahkan Bantuan Keuangan Partai Politik
TEROPONG Jbr - Penyerahan dan penandatanganan berita
acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik diserahkan oleh Wakil
Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief.
Penyerahan berlangsung di ruang
Lobi Bupati Pemkab Jember, Jum’at 9 November 2018.
Bantuan keuangan diterima oleh sepuluh partai
politik, yang tergabung dalam delapan fraksi di DPRD Jember. Hadir dalam acara
tersebut ketua maupun perwakilan masing-masing partai politik.
Wabup menjelaskan, jumlah bantuan yang diberikan
secara proporsional sesuai perolehan suara dalam pemilihan legislatif. Bantuan
ini diharapkan mampu meningkatkan pendidikan politik masyarakat. Pendidikan
politik yang diselenggarakan oleh partai politik menjadi barometer tingkat
partisipasi politik dalam Pemilu tahun 2019.
Pendidikan politik bisa dalam bentuk workshop ,dialog interaktif, dan
bentuk lainnya.
Dalam sambutannya Wakil Bupati
Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief mengatakan bahwa “Bantuan ini untuk dana penunjang kegiatan
pendidikan politik dan operasional kesekretariatan partai politik yang
mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Jember,” kata Wabup.
Beliau berharap dengan pendidikan politik tersebut
kedepan masyarakat semakin mengenal politik. Di negara demokrasi, tingkat
partisipasi politik dalam pemerintahan menjadi salah satu ciri demokrasi.“Semakin
tinggi angka partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, semakin bagus dengan
pendidikan politik dinegara kita,” terang Wabup.
Lebih jauh Wabup menjelaskan bahwa “Terkait dengan
pengajuan bantuan keuangan, Wabup Muqit Arief menjelaskan adanya perubahan
peraturan. Sebelumnya menggunakan dasar permendagri nomor 77 tahun 2018
berganti menjadi Permendagri nomor 26 tahun 2018. Permendagri tersebut mengatur
tentang tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi
pengajuan , penyaluran dan laporan pertanggung-jawaban penggunaan bantuan
keuangan parpol” jelasnya.
Diharapkan setelah penyerahan keuangan ini dapat
ditindaklanjuti dengan pelaporan
pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) paling lambat sesuai ketentuan yakni bulan setelah tahun
anggaran terakhir. Dengan bantuan keuangan tersebut dapat meningkatkan jalinan
komunikasi yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan parpol yang
ada di Jember.(*)
Labels: Pemerintah



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home