Friday, 9 November 2018

Wabup Jember Serahkan Bantuan Keuangan Partai Politik


TEROPONG Jbr - Penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik diserahkan oleh Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief.  Penyerahan  berlangsung di ruang Lobi Bupati Pemkab Jember, Jum’at 9 November 2018.

Bantuan keuangan diterima oleh sepuluh partai politik, yang tergabung dalam delapan fraksi di DPRD Jember. Hadir dalam acara tersebut ketua maupun perwakilan masing-masing partai politik.

Wabup menjelaskan, jumlah bantuan yang diberikan secara proporsional sesuai perolehan suara dalam pemilihan legislatif. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan pendidikan politik masyarakat. Pendidikan politik yang diselenggarakan oleh partai politik menjadi barometer tingkat partisipasi politik dalam Pemilu tahun 2019.  Pendidikan politik bisa dalam bentuk workshop ,dialog interaktif, dan bentuk lainnya.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief mengatakan bahwa  “Bantuan ini untuk dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional kesekretariatan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Jember,” kata Wabup.

Beliau berharap dengan pendidikan politik tersebut kedepan masyarakat semakin mengenal politik. Di negara demokrasi, tingkat partisipasi politik dalam pemerintahan menjadi salah satu ciri demokrasi.“Semakin tinggi angka partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, semakin bagus dengan pendidikan politik dinegara kita,” terang Wabup.

Lebih jauh Wabup menjelaskan bahwa “Terkait dengan pengajuan bantuan keuangan, Wabup Muqit Arief menjelaskan adanya perubahan peraturan. Sebelumnya menggunakan dasar permendagri nomor 77 tahun 2018 berganti menjadi Permendagri nomor 26 tahun 2018. Permendagri tersebut mengatur tentang tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan , penyaluran dan laporan pertanggung-jawaban penggunaan bantuan keuangan parpol” jelasnya.

Diharapkan setelah penyerahan keuangan ini dapat ditindaklanjuti dengan pelaporan 
pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat sesuai ketentuan yakni bulan setelah tahun anggaran terakhir. Dengan bantuan keuangan tersebut dapat meningkatkan jalinan komunikasi yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan parpol yang ada di Jember.(*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home