Polres Jember Realese Kasus Persetubuhan dengan Kekerasan
TEROPONG Jbr - Polres Jember pimpinan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH gelar Press Converence dalam Kasus Persetubuhan yang disertai ancaman kekerasan dan pencabulan, Sabtu, 03-11-2018.
Pada kesempatan itu Kapolres menjelaskan kronologi kejadian perkara tersebut dimana Kejadian yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 03-11-2018 Sekira Pkl 09.30 Wib, Di Area Persawahan tanaman buah jeruk (belakang SMKN 8 Semboro) Dsn. Babatan Ds. Sidomekar Kec. Semboro Kab. Jember terjadi tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan dan pencabulan, terhadap korban atasnama ER perempuan dibawah umur.
Tersangka pencabulan An. ABDUL ROHIM al. P. AHMAD Bin SUCIPTO msrupakan Buruh Tani, Alamat Dsn. Sidomulyo Ds. Umbulrejo kec. Umbulsari Kab. Jember.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain - Pakaian korban berupa ; kaos oblong warna hitam, celana panjang warna hijau lumut, kaos dalam warna kuning muda, celana dalam warna putih kombinasi pink motif bunga. - Pakaian tersangka berupa; kaos oblong warna ungu, celana jeans 3/4 warna biru, celana dalam warna abu-abu - 1(satu) unit Spdmotor yamaha vega warna silver No.Poln: P-5927-NQ.
Berdasarkan hasil perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 76D Jo 81 Ayat 1 dan 2 Sub Psl 76E Jo 82 Ayat 1 dan 2 Sub UU No. 35 Th. 2014 Ttg Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 Ttg Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (brt)
Labels: POLRI



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home