Polres Jember Tetapkan 2 Tersangka OTT Dispendukcapil Kab. Jember
TEROPONG Jbr - Pasca terjadinya kegiatan OTT Pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember yang dilakukan oleh Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember serta pihak-pihak terkait beberapa waktu yang lalu, Polres Jember pimpinan AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH menetapkan 2 tersangka pelaku pungli.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH saat menggelar Press Converence dihalaman Makopolres Jember Jum'at 02/11/2018.
"Hanya dalam waktu 1X24 jam Jajaran Polres Jember berhasil menetapkan 2 tersangka pelaku pungli di Dispendukcapil Kab. Jember" jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan jajarannya dalam menentukan 2 tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan 20 orang tersangka yang sebelumnya diamankan dimintai keterangan.
Dua orang tersangka ini yaitu Ka. Dispendukcapil inisial (SW) perempuan dan inisial (K) Laki-laki Orang sipil yang menjadi penghubung antara pemohon dengan Kepala Dinas. Sedangkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain KTP, KK Akte Kelahiran, HP, Flahdisk, berkas-berkas yang lain serta 2 mobil (mobil dinas dan mobil pribadi). Barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.000.000 an dan berkas-berkas yang berhasil di aman berasal dari ruangan Ka. Dispendukcapil Kab. Jember sendiri yang sampai sekarang masih di segel oleh aparat terkait untuk proses lebih jauh.
Lebih jauh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH menyampaikan bahwa "Menurut keterangan tersangka dan saksi-saksi yang lain kegiatan Pungli yang dilakukan ini dimulai sejak bulan Maret yang lalu. Tersangka (K) ini melalui kaki-tangannya memasang biaya pengurusan jalur khusus untuk KTP, Akte Kelahiran dan KK sebesar Rp. 100.000 perberkas sedangkan untuk KIA sebesar Rp. 25.000 perberkas. Indeks pendapatan tersangka dalam satu harinya bisa mencapai Rp. 1.000.000 sampai Rp. 9.000.000 dan dalam satu minggu bisa mencapai antara Rp. 30.000.000 sampai Rp. 35.000.000.
Metode yang digunakan tersangka ini dengan cara Kaki-tangan tersangka (K) mengumpulkan berkas dan biaya yang sudah disepakati dari pemohon yang kemudian diserahkan pada tersangka (K), dari tersangka (K) diserahkan ke sopir Ka. Dispendukcapil yang kemudian diproses. Sedangkan terkait dengan dananya tersangka (K) langsung berhubungan dengan Ka. Dispendukcapik Kab. Jember. Menurut keterangan tersangka (K) semua dana dibayarkan secara kontan.
Berdasarkan perbuatannya tersangka (SW) Ka. Dispendukcapil Kab. Jember yang berstatus ASN akan dikenakan pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman min. 4 thn dan maks. 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka (K) dikenakan pasal 5 UU korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.(brt)
Labels: POLRI







0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home