Polres Jember Pastikan HTI Di Jember Diberantas
TEROPONG Jbr - Polres Jember pimpinan AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH memastikan Organisasi HTI (Hizbut Tahir Indonesia) dan segala kegiatannya yang ada di wilayah hukum Polres Jember benar-benar harus di bubarkan dan diberantas. Hal ini di sampaikan Kapolres saat menggelar Diskusi Polres Jember dengan Tokoh Lintas Agama se-Kab. Jember, Selasa 30/10/2018 bertempat di "Kancakona Kopi" Muktisari, Tegal Besar Jember
Perlu diketahui bahwa (HTI) dibubarkan pemerintah melalui Perppu yang menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. Karena HTI dianggap ingin mengubah Pancasila.
Kapolres Jember mengatakan bahwa "Terbukti bahwa HTI mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut kearah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah," ujarnya
Kapores menambahkan bahwa "Apabila sudah menyangkut ancaman serius terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa, maka semua kegiatan yang dilakukan oleh HTI haeus segera di hentikan dan dibubarkan" tegasnya.
Dan untuk mantan anggota HTI yang sudah keluar dari Organisasinya, Polres Jember, MUI dan pihak-pihak terkait akan memberikan pemahaman dan pembinaan kepada mereka.
Perlu diketahui bahwa (HTI) dibubarkan pemerintah melalui Perppu yang menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. Karena HTI dianggap ingin mengubah Pancasila.
Fakta dan hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti. HTI terbukti mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah.
Kapolres Jember mengatakan bahwa "Terbukti bahwa HTI mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut kearah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah," ujarnya
Kapores menambahkan bahwa "Apabila sudah menyangkut ancaman serius terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa, maka semua kegiatan yang dilakukan oleh HTI haeus segera di hentikan dan dibubarkan" tegasnya.
Lebih jauh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH menerangkan bahwa "Proses penghentian dan pengawasan semua kegiatan HTI yang ada di Jember, Polres Jember bekerja sama dengan mantan anggota HTI yang merasa bahwa pergerakan organisasi yang diikuti sudah tidak sesuai dengan UUD Negara RI.
Dan untuk mantan anggota HTI yang sudah keluar dari Organisasinya, Polres Jember, MUI dan pihak-pihak terkait akan memberikan pemahaman dan pembinaan kepada mereka.
Penutipan acara Diskusi Polres Jember bersama Tokoh Lintas Agama ini ditandai dengan menandatangani "Pernyataan Sikap" Tokoh Lintas Agama dan Masyarakat Kabupaten Jember. (brt)
Labels: POLRI


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home