Thursday, 1 November 2018

Jajaran Polres Jember Kembali Gagalkan Jual Beli Hewan Yang Dilindungi


TEROPONG Jbr – Memperjual belikan hewan yang dilindungi masih sering terjadi diwilayah hukum Polres Jember. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH saat melakukan press Converence di halaman Mapolres Jember, Kamis 01/11/2018.

Pada kesempatan itu Kapolres menjelaskan kronologi kejadian bahwa “Polsek Arjasa dengan   Kapolsek  AKP Eko Basuki TA, S.H bekerjasama dengan BKSDA wilayah III Jember telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yg jelas-jelas memperjual belikan satwa yg dilindungi di seputaran SPBU jalan Sultan Agung Kec. Arjasa. Kab. Jember” terangnya.

Lebih jauh Kapolres Jember menjelaskan bahwa "Tersangka RASIDI, 24 TH, outsourcing PJKA Kalisat, alamat Dsn Gunungsari Ds Gedingan Kec Maesan Kab Bondowoso tersebut kita amankan saat akan melakukan transaksi dengan pembeli, penangkapan terhadap tersangka penjual satwa liar berkat informasi dari masyarakat, sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan berupa : Burung rangkok /julung emas, burung Elang bido, 2 ekor burung alap-alap, kucing hutan sbnyak 4 ekor, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol P 4155 ZS, 1 buah HP merk samsung galaxy prime warna putih, 5 buah sak plastik warna putih” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU RI NO 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100 juta" jelasnya.

Sementara itu Setyo Utomo sebagai kepala BKDSA wilayah III Jember mengatakan bahwa”Semua hewan yang berhasil di amankan sebagai barang bukti tersebut nantinya akan dikembalikan ke habitat yang aslinya kembali” ujarnya. (brt)



Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home