Jajaran Polres Jember Kembali Gagalkan Jual Beli Hewan Yang Dilindungi
TEROPONG Jbr – Memperjual belikan hewan yang
dilindungi masih sering terjadi diwilayah hukum Polres Jember. Hal ini
dikatakan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH saat melakukan
press Converence di halaman Mapolres Jember, Kamis 01/11/2018.
Pada kesempatan itu Kapolres menjelaskan kronologi
kejadian bahwa “Polsek Arjasa dengan Kapolsek AKP Eko Basuki TA, S.H bekerjasama dengan
BKSDA wilayah III Jember telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu
orang tersangka yg jelas-jelas memperjual belikan satwa yg dilindungi di
seputaran SPBU jalan Sultan Agung Kec. Arjasa. Kab. Jember” terangnya.
Lebih jauh Kapolres Jember menjelaskan bahwa
"Tersangka RASIDI, 24 TH, outsourcing PJKA Kalisat, alamat Dsn Gunungsari
Ds Gedingan Kec Maesan Kab Bondowoso tersebut kita amankan saat akan melakukan
transaksi dengan pembeli, penangkapan terhadap tersangka penjual satwa liar
berkat informasi dari masyarakat, sedangkan barang bukti yang berhasil di
amankan berupa : Burung rangkok /julung emas, burung Elang bido, 2 ekor burung
alap-alap, kucing hutan sbnyak 4 ekor, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna
merah No.Pol P 4155 ZS, 1 buah HP merk samsung galaxy prime warna putih, 5 buah
sak plastik warna putih” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil perbuatannya tersangka akan
dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU RI NO 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100 juta" jelasnya.
Sementara itu Setyo Utomo sebagai kepala BKDSA
wilayah III Jember mengatakan bahwa”Semua hewan yang berhasil di amankan
sebagai barang bukti tersebut nantinya akan dikembalikan ke habitat yang
aslinya kembali” ujarnya. (brt)
Labels: POLRI




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home