Thursday, 1 November 2018

OTT, Dispendukcapil Kabupaten Jember


TEROPONG Jbr – Berdasarakan infomasi dan keluhan yang diberikan oleh masyarakat akibat terlalu lamanya pengurusan pembuatan KK, KTP maupun Akte, Polres Jember bekerjasama dengan Kejari Jember dan dinas terkait melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Dispendukcapil Jember pada Rabu 31/10/2018 malam. Pasca operasi Polres Jember pimpinan AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK.MH mengelar Press Converence  di halaman MakoPolres Jember Kamis 01/11/2018.

Pada awak media saat Press Converence , Kapolres mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka ini karena adanya antrian masyarakat yang hendak mengurusi pembuatan KK/KTP/Akte yang terlalu lama. Para pelaku ini menawarkan kepada orang-orang ini untuk menguruskan lebih cepat dengan menggunakan jalur khusus tetapi dikenakan biaya tertentu” terang Kapolres.

Lebih jauh Kapolres Jember mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari pihak yang terpercaya itu Polres Jember berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait melakukan penyelidikan mulai  2 bulan yang lalu, setelah dapat dipastikan yang diduga melakukan “Pungli” maka dapat segera diamankan beberapa pelaku dan beberapa barang bukti. Tiap-tiap pengurusan berkas diinyalir dikenakan biaya Rp. 110.000 per berkas.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah uang kurang lebih Rp. 10,1 juta. Yang disinyalir berasal dari warga masyarakat yang akan menguruskan  berkas-berkasnya.  Dengan dugaan aliran dana mulai dari Pemohon sampai ke Calo dari Calo ke orang sipil yang diduga sebagai Pengepul dan kemudian sampai kepada oknum Pegawai Dispendukcapil.

Sedangkan ada 20 orang yang dimintai keterangan diantaranya Ka. Dispendukcapil, 3 orang Kepala Bidang, Operator, orang sipil yang berperan sebagai pengepul yang langsung berkomunikasi dengan Kepala Dinas, 3 orang Calo, dan warga Pemohon KK/KTP/Akte.

Kapolres  Jember menegaskan bahwa “Dalam jangka waktu 1X24 jam semua tersangka OTT ini masih berstatus saksi dan belum menetapkan sebagai tersangka, semua ini menunggu hasil pemeriksaan satu dengan yang lainnya”  tandas  Kapolres.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH optimis bisa memastikan bahwa dalam jangka waktu 1X24 jam dengan bekerja sama dengan Kejari Jember dan beberapa pihak dapat memetapkan status beberapa pelaku.

Sementara itu Kapidsus Kejari Jember Rahardi Hardian yang mewakili Kajari yang berhalangan hadir mengatakan bahwa “Berdasarkan sinergitas antar instansi Kejari Jember dengan Polres Jember berhasil melakukan kegiatan OTT yang dilakukan di Dispendukcapil Jember” ujarnya. Beliau berharap sinergitas antar instansi ini dapat terjalin dengan lebih baik di kemudian hari. (brt)



Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home