Monday, 5 November 2018

BAWASLU : JIKA LSM MENEMUKAN ADANYA PELANGGARAN PEMILU, SILAHKAN LAPORAN RESMI, MENCANTUMKAN IDENTITAS PELAPOR


teropongtimur.co.id

Sosialisasi dilaksanakan oleh BAWASLU Kabupaten Bondowoso bersama KPUD,  dengan mengundang beberapa LSM, pengurus partai politik,  dan ormas se Kabupaten Bondowoso.
Hal ini penting untuk di laksanakan dalam mensosialisasikan pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2019.  Meminimalisir  pelanggaran pemilu baik itu pemilu presiden atau pemiu legislatif. 
Tujuan nya adalah agar Para peserta pemilu dan masyarakat umum paham tentang peraturan pemilu, sehingga pesta demokrasi di tahun 2019 berjalan dengan lancar, aman dan tertib dan pelanggaran pemilu bisa di minimalisir. 
Sebagian aktivis yang hadir
Dalam acara sosialisasi Pengawasan pemilu di hotel palm ( senin 5/11) ketua BAWASLU Kabupaten Bondowoso ketua Bawaslu Bondowoso Muhammad makhsun, S. Pd menjelaskan bahnya sosialisasi ini kami lakukan agar temen LSM, parpol,  dan masyarakat secara umum semua sama-sama memahami peraturan yang berkaitan dengan pemilu, lagi mengingat bahwa anggota bawaslu yang sangat terbatas.
" Anggota kami sangat terbatas,  tidak mungkin akan menjangkau ke semua pelosok desa dalam rangka pengawasan,  jadi harapan kami ( bawaslu )  dengan di bantu oleh LSM dalam bentuk pengawasan  independen pelanggaran pemilu dapat di cegah"  kata makhsun.

Harapan nya ketika teman teman LSM menemukan atau melihat dugaan pelanggaran pemilu maka segera koordinasi dengan bawaslu ataupun panwascam, kami akan segera bertindak memantau ke lokasi yang dinmaksud  "  tambahnya. 
Senada dengan penjelasan Frikas Abdillah SH,  memberi penjelasan bahwa ranah bawaslu bukan mencari cari kesalahan tapi bawaslu selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin  sharing,  diskusi  bahkan siap  Menindaklanjuti ada laporan dari masyarakat atau LSM sepanjang laporan itu dapat memenuhi unsur unsur nya.
"Bawaslu tidak punya kewenangan untuk mencari -  cari kesalahan atau pelanggaran pemilu, tetapi paling tidak Bawaslu tetap berupaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran,  tapi kami akan selalu siap untuk menerima laporan dari masyarakat atau LSM sepanjang laporan itu memenuhi unsur  unsur nya, yang sering  terjadi selama ini adalah laporan yang tak jelas siapa  pelapornya,  apalagi masih katanya,  hal yang demikian pasti tidak kami tindaklanjuti,  kata frikas Abdillah, SH selaku divisi Hukum BAWASLU Kabupaten Bondowoso,

       Masih Fricas,  " Dan  perlu di ketahui pula bahwa sesuai dengan Undang Undang no 7  tahun 2017 tentang pemilihan umum,  ada pasal yang menyebutkan bahwa Kepala Desa,  BPD, ketua RT tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk pelaku BUMDes,  " tambah fricas  Abdillah .
 "  Juga pada persoalan yang serupa selama ini yang ramai di medsos bahkan masyarakat  seolah olah menuding bawaslu  tidak responsif terhadap unggahan dugaan pelanggaran yang ada di medsos,  padahal sudah saya jelaskan bahwa jika buat laporan buatlah laporan yang konkrit dan silahkan datang ke kami sehingga ketika kami butuh klarifikasi lebih lanjut kami tidak kesulitan. " pungkasnya. 

      Masih Di forum yang sama oleh Muhammad Hasym selaku divisi Penindakan bawaslu menjelaskan bahwa mengharap kepada masyarakat atau LSM jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu agar melaporkan secara resmi, yang di lengkapi identitas pelopor nya, jangan sampai ada seperti kejadian sebelum nya ada laporan kepada bawaslu tetapi identitas pelapor tidak ada,  tentu dengan laporan yang model demikian maka bawaslu tidak Menindaklanjuti nya " kata Hasym.
Di akhir ujung acara di beri kesempatan kepada peserta untuk tanya jawab.  ( Buhari)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home