BAWASLU : JIKA LSM MENEMUKAN ADANYA PELANGGARAN PEMILU, SILAHKAN LAPORAN RESMI, MENCANTUMKAN IDENTITAS PELAPOR
teropongtimur.co.id
Sosialisasi dilaksanakan oleh BAWASLU Kabupaten Bondowoso bersama KPUD, dengan mengundang beberapa LSM, pengurus partai politik, dan ormas se Kabupaten Bondowoso.
Hal ini penting untuk di laksanakan dalam mensosialisasikan pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2019. Meminimalisir pelanggaran pemilu baik itu pemilu presiden atau pemiu legislatif.
Tujuan nya adalah agar Para peserta pemilu dan masyarakat umum paham tentang peraturan pemilu, sehingga pesta demokrasi di tahun 2019 berjalan dengan lancar, aman dan tertib dan pelanggaran pemilu bisa di minimalisir.
| Sebagian aktivis yang hadir |
" Anggota kami sangat terbatas, tidak mungkin akan menjangkau ke semua pelosok desa dalam rangka pengawasan, jadi harapan kami ( bawaslu ) dengan di bantu oleh LSM dalam bentuk pengawasan independen pelanggaran pemilu dapat di cegah" kata makhsun.
Harapan nya ketika teman teman LSM menemukan atau melihat dugaan pelanggaran pemilu maka segera koordinasi dengan bawaslu ataupun panwascam, kami akan segera bertindak memantau ke lokasi yang dinmaksud " tambahnya.
Senada dengan penjelasan Frikas Abdillah SH, memberi penjelasan bahwa ranah bawaslu bukan mencari cari kesalahan tapi bawaslu selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin sharing, diskusi bahkan siap Menindaklanjuti ada laporan dari masyarakat atau LSM sepanjang laporan itu dapat memenuhi unsur unsur nya.
"Bawaslu tidak punya kewenangan untuk mencari - cari kesalahan atau pelanggaran pemilu, tetapi paling tidak Bawaslu tetap berupaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran, tapi kami akan selalu siap untuk menerima laporan dari masyarakat atau LSM sepanjang laporan itu memenuhi unsur unsur nya, yang sering terjadi selama ini adalah laporan yang tak jelas siapa pelapornya, apalagi masih katanya, hal yang demikian pasti tidak kami tindaklanjuti, kata frikas Abdillah, SH selaku divisi Hukum BAWASLU Kabupaten Bondowoso,
Masih Fricas, " Dan perlu di ketahui pula bahwa sesuai dengan Undang Undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, ada pasal yang menyebutkan bahwa Kepala Desa, BPD, ketua RT tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk pelaku BUMDes, " tambah fricas Abdillah .
" Juga pada persoalan yang serupa selama ini yang ramai di medsos bahkan masyarakat seolah olah menuding bawaslu tidak responsif terhadap unggahan dugaan pelanggaran yang ada di medsos, padahal sudah saya jelaskan bahwa jika buat laporan buatlah laporan yang konkrit dan silahkan datang ke kami sehingga ketika kami butuh klarifikasi lebih lanjut kami tidak kesulitan. " pungkasnya.
Masih Di forum yang sama oleh Muhammad Hasym selaku divisi Penindakan bawaslu menjelaskan bahwa mengharap kepada masyarakat atau LSM jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu agar melaporkan secara resmi, yang di lengkapi identitas pelopor nya, jangan sampai ada seperti kejadian sebelum nya ada laporan kepada bawaslu tetapi identitas pelapor tidak ada, tentu dengan laporan yang model demikian maka bawaslu tidak Menindaklanjuti nya " kata Hasym.
Di akhir ujung acara di beri kesempatan kepada peserta untuk tanya jawab. ( Buhari)
Labels: TEAM TEROPONG

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home