PEDAGANG DI KIOS TERMINAL BONDOWOSO MENJERIT, MERASA TERTEKAN KEBIJAKAN DISHUB JATIM
Pedagang di Kios Terminal BONDOWOSO di bawah Naungan DISHUB ( Dinas Perhubungan - Red ) Jawa Timur baru-baru ini MENJERIT, pasalnya, surat yang di layangkan dan HARUS di tanda tangani berisikan kalimat yang sangat mengikat dan menekan para Pelaku usaha tersebut.
LSM Teropong yang mendapatkan Surat tertanggal 3 September 2018 dari para pelaku usaha yang merasa kecewa itu langsung di tindak lanjuti pihak aktifis dengan mendatangi Kantor DISHUB Jatim UPT Jember pada tanggal 6 September 2018, akan tetapi sayang sekali Aktifis Lembaga tersebut tidak bertemu dengan pihak bersangkutan, baik itu pimpinan ataupun siapapun saja yang bertanggung jawab terkait permasalahan tersebut, sedangkan yang masih ada di Kantor tersebut hanyalah petugas yang bernama WWK tidak bersedia untuk di mintai keterangan, hanya saja memberikan penjelasan bahwa yang bertanggung jawab adalah Kepala Dinas dan atau Bu Erna yang saat itu masih tugas ke Kawah ijen Bondowoso.
inti permasalahan dari Para Pelaku usaha tersebut di ceritakan pada LSM Teropong dan awak Media Teropong Timur bahwa mereka MERASA TERTEKAN dengan adanya perjanjian sewa aset tersebut yang di dalamnya ada "DENDA" 1 % perhari Apabila ada keterlambatan pembayaran, selanjutnga kekecewaan mereka ( Pelaku usaha - Red ) yang sudah bertahun - tahun mencari nafkah dan menyambung kehidupan mereka di kios tersebut juga di tekan berdasarkan pengukuran yang tidak sesuai dengan perjanjian yang sudah berjalan di tahun - tahun sebelumnya.
Sampai berita ini di tulis LSM TEROPONG akan menindak lanjuti permasalahan sampai tuntas agar semua pihak tidak merasa di rugikan, baik para Pelaku usaha dan juga pihak DISHUB Jatim. RED
Labels: TEAM TEROPONG

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home