Thursday, 13 September 2018

KPK Kunjungi Jember

TEROPONG Jbr - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mengunjungi Kabupaten Jember dalam rangka untuk mengelar acara  Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR di hadiri oleh hampir semua jajaran pemerintah Kabupaten Jember, camat, lurah, kepala desa dan perwakilan dari Bank yang ada di Kab. Jember. Acara Sosialisasi ini berlangsung di Pendopo "WahyawibawaGraha" Kamis 13/09/2018. 

Menurut Bupati Jember dr. Jj. Faida MMR kegiatan sosialisasi ini sangat perlu  untuk memberikan pemahaman kepada camat, lurah san OPD selaku aparatur sipil Negara (ASN) dan kepala desa selaku penyelenggara Negara tentang pengertian gratifikasi.

"Pemkab Jember mengharapkan dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi seluruh pemangku kebijakan agar pelayanan kepada masyarakat serta program berjalan tanpa ada nilai penyalagunaan wewenang,” ujar Bupati.

Lebih jauh Beliau menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001. Dimana pihak yang paling rentan terkena gartifikasi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

 “Dalam UU 20 tahun 2001 diatur sanksi pidana tindak pidana gratifikasi, yaitu pada pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” ujarnya. (brt)


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home