Kantor Imigrasi Kelas II Jember Deportasi WNA
TEROPONG Jbr - Kantor Imigrasi Kelas II Jember
Deportasi Warga Negara Asing (WNA) yang diindikasi melakukan pelanggaran ijin
tinggal, lebih khususnya lagi menyalah gunakan Kartu Izin Kunjungan. Oleh sebab itu 3 orang WNA yang terbukti melanggar akhirnya dideportasi
oleh Kantor Imigrasi Kelas II Jember. Hal ini dikatakan oleh KaKanim Kartana
saat Press Release Jum’at 10/08/2018 di aula kantor Imigrasi.
Menurut Kanim Kartana "Sebagian besar WNA yang
terkena deportasi karena menyalah gunakan Kartu Izin Kunjungan,
hingga batas waktu toleransi yang kita berikan selama 60 hari, WNA tersebut
justru mengacuhkan arahan kami untuk memenuhi izinnya, dan melanggar Pasal 78
Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian” ujarnya.
Lebih jauh Kanim Kartana mengatakan bahwa "Dari
ke tiga WNA yang dideportasi, sebanyak 2 orang berasal dari Thailand yang melanggar Pasal 78 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan 1
orang dari Jerman sebab melanggar Pasal 75
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,"
jelasnya.
Dalam release itu Kanim Kartana menjelaskan bahwa
pendeportasian warga negara Jerman disebabkan karena WNA Jerman atas nama Daniela
Deutch berkerjasama membuat usaha atau mengelola rumah pohon (Ijen Selter) dengan
Warga Negara Indonesia di daerah Licin, Banyuwangi, sehingga dan melanggar
Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan untuk dua
orang WNA yang berasal dari Thailand ini bersekolah di Pondok Pesantren Wali Songo,
Situbondo, mereka dideportasi pihak
Imigrasi karena sudah melebihi jangka waktu ijin tinggal atau Overstay selama
327 hari, sehingga melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Ditempat yang sama Kasi Wasdakim Maringan Firman
Napitupulu SH mengatakan bahwa “Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) selama Januari
sampai Agustus 2018 sudah melakukan pendeportasian dan pencekalan Warga Negara
Asing sebanyak tujuh kali, empat diantaranya di Kabupaten Jember, satu di
Kabupaten Banyuwangi dan dua di Kabupaten Situbondo” jelasnya.
Kesemua kasus Pendeportasian dan pencekalan ini pada
umumnya karena Overstay lebih dari 60 hari dan lebih pada kelalaian yang tidak
mengertian mereka harus berbuat apa pada saat masa berlaku ijin tinggalnya sudah
habis. (brt)
Labels: BUMN dan SWASTA




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home