Friday, 10 August 2018

Kantor Imigrasi Kelas II Jember Deportasi WNA


TEROPONG Jbr - Kantor Imigrasi Kelas II Jember Deportasi Warga Negara Asing (WNA) yang diindikasi melakukan pelanggaran ijin tinggal, lebih khususnya lagi menyalah gunakan Kartu Izin Kunjungan. Oleh sebab itu 3 orang WNA yang terbukti melanggar akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Jember. Hal ini dikatakan oleh KaKanim Kartana saat Press Release Jum’at 10/08/2018 di aula kantor Imigrasi. 
 
Menurut Kanim Kartana "Sebagian besar WNA yang terkena deportasi karena menyalah gunakan Kartu Izin Kunjungan, hingga batas waktu toleransi yang kita berikan selama 60 hari, WNA tersebut justru mengacuhkan arahan kami untuk memenuhi izinnya, dan melanggar Pasal 78 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian” ujarnya. 

Lebih jauh Kanim Kartana mengatakan bahwa "Dari ke tiga WNA yang dideportasi, sebanyak 2 orang berasal dari Thailand yang melanggar Pasal 78 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian  dan 1 orang dari Jerman sebab melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011  tentang keimigrasian," jelasnya.

 Dalam release itu Kanim Kartana menjelaskan bahwa pendeportasian warga negara Jerman disebabkan karena WNA Jerman atas nama Daniela Deutch berkerjasama membuat usaha atau mengelola rumah pohon (Ijen Selter) dengan Warga Negara Indonesia di daerah Licin, Banyuwangi, sehingga dan melanggar Pasal 75  UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 
Sedangkan untuk dua orang WNA yang berasal dari Thailand ini bersekolah di Pondok Pesantren Wali Songo, Situbondo,  mereka dideportasi pihak Imigrasi karena sudah melebihi jangka waktu ijin tinggal atau Overstay selama 327 hari, sehingga melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Ditempat yang sama Kasi Wasdakim Maringan Firman Napitupulu SH mengatakan bahwa “Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) selama Januari sampai Agustus 2018 sudah melakukan  pendeportasian dan pencekalan Warga Negara Asing sebanyak tujuh kali, empat diantaranya di Kabupaten Jember, satu di Kabupaten Banyuwangi dan dua di Kabupaten Situbondo” jelasnya.

Kesemua kasus Pendeportasian dan pencekalan ini pada umumnya karena Overstay lebih dari 60 hari dan lebih pada kelalaian yang tidak mengertian mereka harus berbuat apa pada saat masa berlaku ijin tinggalnya sudah habis. (brt)


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home