Paguyuban “Klenthing Kuning" Tolak Angkutan Online (R4)
TEROPONG Jbr - Kontroversi keberadaan angkutan
berbasis online di Kabupaten Jember menuai permasalahan, Sejumlah sopir
angkutan kota resmi "Klenthing Kuning" dan taksi Perdana berunjuk
rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Senin 06/08/2018.
Aksi ini dilakukan karena mereka menolak keberadaan
angkutan umum berbasis online. Halaman Pemkab Jember pun mendadak berubah
seperti terminal angkutan kota, akibat puluhan angkot "Klenthing
Kuning" berjejer di lokasi tersebut untuk melakukan aksi mogok massal.
Mereka meminta kepada pemerintah untuk menghapus
aplikasi taksi online yang kini kian menjamur di Jember. Keberadaan taksi
online ini juga dinilai menurunkan rezeki angkutan umum konvensional.
"Selain merugikan kami, keberadaan sopir taksi
online juga menyalahi aturan Permenhub, karena banyak sopir taksi online yang
tidak memiliki SIM A Umum, disamping itu tarif yang diberlakukan juga jauh
dibawah ambang batas ketentuan Dishub provinsi, sehingga kami dirugikan,"
ujar salah satu peserta aksi, saat menggelar audiensi dengan jajaran Pemkab
Jember.
Audiensi yang dihadiri oleh beberapa sopir angkutan
ini, dipimpin langsung oleh Ir. Mirfano selaku Sekretaris Daerah Pemkab Jember,
Leon Kasi Bidang Angkutan dan Lalu Lintas Dishub Jember, serta Kasatlantas
Polres Jember AKP. Prianggo Parlindungan Malau.
Namun, pertemuan ini tidak membuahkan hasil karena
ketidakhadiran perwakilan taksi online, sehingga Ir. Mirfano akan mempertemukan
kembali kedua belah pihak pada Rabu mendatang.
"Karena perwakilan dari taksi online tidak
hadir, sehingga belum bisa memutuskan apa-apa, nanti pihak Dishub akan mengirim
surat ke Perusahaan Taksi online untuk menghadiri pertemuan yang akan
dilaksanakan Rabu besok," kata Mirfano.
Sementara itu, AKP Prianggo Parlindungan Malau
menerangkan bahwa pihaknya hanya membantu mencari solusi atas keberatan pihak
supir taksi dan angkutan, dimana wewenang dari satlantas adalah tentang
pelanggaran yang dilakukan oleh sopir taksi online.
"Kami hanya sebatas memberi solusi sesuai
dengan Permenhub 108, dimana sopir taksi online harus ber SIM A Umum.
Sebenarnya ini sudah diberlakukan di Indonesia, namun sampai saat ini belum ada
yang menindak," ungkap AKP Prianggo.
Disamping itu, AKP Prianggo nantinya akan meminta
data jumlah sopir dan armada yang terdaftar di taksi online untuk menertibkan
semua pengemudi sopir online yang harus ber SIM A Umum dan hal ini akan
dilakukan secara bertahap. (brt)
Labels: Pemerintah TNI/POLRI





0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home