Monday, 6 August 2018

Paguyuban “Klenthing Kuning" Tolak Angkutan Online (R4)


TEROPONG Jbr - Kontroversi keberadaan angkutan berbasis online di Kabupaten Jember menuai permasalahan, Sejumlah sopir angkutan kota resmi "Klenthing Kuning" dan taksi Perdana berunjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Senin 06/08/2018.

Aksi ini dilakukan karena mereka menolak keberadaan angkutan umum berbasis online. Halaman Pemkab Jember pun mendadak berubah seperti terminal angkutan kota, akibat puluhan angkot "Klenthing Kuning" berjejer di lokasi tersebut untuk melakukan aksi mogok massal.

Mereka meminta kepada pemerintah untuk menghapus aplikasi taksi online yang kini kian menjamur di Jember. Keberadaan taksi online ini juga dinilai menurunkan rezeki angkutan umum konvensional.

"Selain merugikan kami, keberadaan sopir taksi online juga menyalahi aturan Permenhub, karena banyak sopir taksi online yang tidak memiliki SIM A Umum, disamping itu tarif yang diberlakukan juga jauh dibawah ambang batas ketentuan Dishub provinsi, sehingga kami dirugikan," ujar salah satu peserta aksi, saat menggelar audiensi dengan jajaran Pemkab Jember.


Audiensi yang dihadiri oleh beberapa sopir angkutan ini, dipimpin langsung oleh Ir. Mirfano selaku Sekretaris Daerah Pemkab Jember, Leon Kasi Bidang Angkutan dan Lalu Lintas Dishub Jember, serta Kasatlantas Polres Jember AKP. Prianggo Parlindungan Malau.

Namun, pertemuan ini tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran perwakilan taksi online, sehingga Ir. Mirfano akan mempertemukan kembali kedua belah pihak pada Rabu mendatang.

"Karena perwakilan dari taksi online tidak hadir, sehingga belum bisa memutuskan apa-apa, nanti pihak Dishub akan mengirim surat ke Perusahaan Taksi online untuk menghadiri pertemuan yang akan dilaksanakan Rabu besok," kata Mirfano.

Sementara itu, AKP Prianggo Parlindungan Malau menerangkan bahwa pihaknya hanya membantu mencari solusi atas keberatan pihak supir taksi dan angkutan, dimana wewenang dari satlantas adalah tentang pelanggaran yang dilakukan oleh sopir taksi online.

"Kami hanya sebatas memberi solusi sesuai dengan Permenhub 108, dimana sopir taksi online harus ber SIM A Umum. Sebenarnya ini sudah diberlakukan di Indonesia, namun sampai saat ini belum ada yang menindak," ungkap AKP Prianggo.

Disamping itu, AKP Prianggo nantinya akan meminta data jumlah sopir dan armada yang terdaftar di taksi online untuk menertibkan semua pengemudi sopir online yang harus ber SIM A Umum dan hal ini akan dilakukan secara bertahap. (brt)


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home