Buronan Korupsi Dana Desa Berhasil Diamankan
TEROPONG Jbt - Setelah buron selama dua tahun sejak 2016 yang lalu, langkah Sucahyo Bangu akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Resort Jember yang dibantu oleh KPK Rabu 15/08/2018.
Sucahyono Bangun diduga melakukan korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan tanah kas desa (TKD) Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember dengan kerugian negara yang diduga dikorupsi Sucahyono senilai Rp 511.259.127.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Jember AKP. Erik Pradana mengatakan bahwa "Penyidik di Polres Jember telah menetapkan tersangka atas nama Sucahyono Bangun. Namun karena tersangka masuk daftar DPO sejak 19 Oktober 2016 penyidikan sempat terhambat," ujarnya.
Lebih jauh Kasat Reskrim mengatakan bahwa penangkapan buronan ini merupakan hasil kerja sama antara KPK, Polres Jember dan Polres Banyuwangi.
Penangkapan Sucahyono diawali sejak KPK melakukan supervisi terhadap kasus ini sejak Juni 2018. Tim KPK mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindak lanjuti oleh Penyidik Polres Jember. Dari hasil proses informasi dan pelacakan yang dilakukan KPK, maka pada hari Rabu, 15 Agustus 2018 di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Unit II Tipikor Satreskrim Polres Jember yang didukung oleh Polres Banyuwangi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kerja sama dalam hal pemberantasan korupsi seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar penegak hukum. Karena secara tegas UU No 30 Tahun 2002 menyatakan, KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tunduk kepada hukum acara yang berlaku.(*)
Labels: POLRI



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home