Tuesday, 29 May 2018

PEMKAB JEMBER DAN KEJARI JEMBER LUNCURKAN APLIKASI AKUD (AYO KAWAL UANG DESA)

PEMKAB JEMBER DAN KEJARI JEMBER LUNCURKAN APLIKASI AKUD (AYO KAWAL UANG DESA)

TEROPONG Jbr – Memang idealnya 1 desa ada 1 pendamping dari kejaksaan, namun melihat luas wilayah dan banyak desa di Jember, hal ini tidak mungkin dilakukan, makanya dalam waktu dekat, kalau tidak ada kendala setelah lebaran Kejati Jember bersama dengan Pemkab Jember akan segera meluncurkan aplikasi AKUD (Ayo Kawal Uang Desa)

Jember sebagai daerah yang luas, dan memiliki 248 Desa dan Kelurahan mendapat kucuran dana desa yang nilainya miliaran rupiah, guna mengantisipasi adanya penyelewengan,  Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kejaksaan kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dalam pengawalan, pengamanan pemerintah dan pembangunan pada pemerintah kabupaten, serta penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, bertempat di Pendopo Wahyawibawa Graha, Senin (28/5/2018) acara MoU ini juga dihadiri seluruh kepala OPD, Camat dan Kades se Kabupaten Jember.

Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah preventif agar Kabupaten Jember terhindar dari korupsi dan juga merupakan wadah konsultasi penggunaan dana desa secara benar dan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) mengawal bapak ibu semua, sekarang jamannya transparansi,” terang Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR kepada para Kades dan Camat yang hadir.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, H. Ponco Hartanto, SH, MH mengatakan bahwa “MoU antara Pemkab Jember dengan Kejaksaan pada tahun 2017 bisa dikatakan berhasil, dimana pembangunan berjalan sesuai dengan yang diperuntukan, memang ada sebagian kecil desa yang tidak sempurna dalam mengalokasikan dana desa, namun hal ini bisa diatasi,” ujarnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, H. Ponco Hartanto, SH, MH mengatakan evaluasi tahun 2017 dalam pendampingan TP4D dalam kegiatan-kegiatan pembangunan daerah berjalan baik dan berhasil. Ponco menyontohkan, ada laporan tentang pekerjaan, segera TP4D bersama dengan OPD terkait langsung ke lapangan untuk melakukan pembenahan atau petunjuk untuk bisa dilaksanakan. Dalam pelaksanaan belum mengarah ke tindak pidana. Dalam hal ini TP4 mengutamakan pencegahan. “Jadi penegakan hukum dengan pencegahan,” tuturnya.

Lebih jauh Ponco berharap ke depan TP4D bisa bersinergi mengawal dan mengamankan pengelolaan keuangan desa. “Itu yang utama, karena dari tahun ke tahun dana yang diberikan dari pusat terus bertambah besar. Perlu sinergi. Jadi saya minta peran aktif dari kepala desa bisa sinergi dengan kami. Sudah tidak saatnya lagi untuk menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa untuk kepentingannya sendiri,” jelasnya.

Untuk penggunaan tahun anggaran 2018, Kejari mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, akan segera meluncurkan aplikasi yang diberi nama AKUD kepanjangan dari ‘Ayo Kawal Uang Desa’ dengan adanya aplikasi ini, selain memudahkan pemantauan juga bisa diakses oleh seluruh masyarakat.

Ponco mendeskripsikan aplikasi AKUD ini nantinya dapat diunduh oleh siapa pun melalui playstore, dalam aplikasi ini tersedianya informasi secara langsung mengenai dana desa beserta penggunaannya sehingga masyarakat bisa langsung ikut mengawal dana desa.

“Memang idealnya 1 desa ada 1 pendamping dari kejaksaan, tapi melihat luas wilayah dan banyak desa di Jember, hal ini tidak mungkin dilakukan, makanya dalam waktu dekat, kalau tidak ada kendala setelah lebaran kami bersama dengan Pemkab akan segera meluncurkan aplikasi AKUD,” pungkas Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, H. Ponco Hartanto, SH, MH. (brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home