Monday, 28 May 2018

JUDI SABUNG AYAM DIGREBEK POLRES JEMBER

JUDI SABUNG AYAM DIGREBEK POLRES JEMBER
TEROPONG Jbr - "PERJUDIAN" merupakan salah satu kegiatan kriminalitas yang menjadi perhatian pihak Kepolisian RI, tidak terkecuali sabung ayam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat Sat Reskrim Polres Jember melakukan penggrebekan judi sabung ayam, di Dusun Pontang Lor, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu,Jember, Minggu 27/5/2018.
" Berawal saat kita (polisi) mendapatkan informasi terkait keresahan masyarakat adanya judi sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, "kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo SH. Sik. MH.
Bedasarkan laporan masyarakat tersebut Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH memerintahkan Sat Reskrim Polres Jember untuk menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan. Hasilnya, petugas mendapati judi sabung ayam di lokasi sesuai laporan sebelumnya. 
Tiga orang tersangaka berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dalam penggerebekan tersebut.  Yaitu RH (30) warga Dusun Rowo Gebang, Desa Sumberejo, ES (39) warga Dusun Krajan lor, Desa Sumberejo, dan SA (38) warga Dusun Krajan, Desa Ambulu
Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya tiga ekor ayam aduan, uang Rp 432 ribu, jam dinding, bak untuk memandikan ayam, geber (ring) adu ayam, dua busa alat untuk memandikan ayam, dan satu kurungan ayam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Jember untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan acaman hukiman 10 tahun penjara. (brt)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home