Thursday, 11 January 2018

POLRES JEMBER UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA DAN OKERBAYA




POLRES JEMBER UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA DAN OKERBAYA
TEROPONG TIMUR ONLINE - Jbr
– Polres Jember yang dipimpin oleh AKBP Kusworo Wibowo SH. Sik. MH pada awal tahun 2018 ini terhitung dari tanggal 01 Januari 2018 s/d 09 Januari 2018 telah berhasil mengungkap 8 kasus  Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Okerbaya. Dalam Perss Release Rabu 10/01/2018 Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. Sik. MH menerangkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus narkoba merupakan prestasi yang membanggakan.
Dari 8 kasus ini Polres Jember mengungkap 2 kasus Narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang berinisial IH alias WN asal Sumbersari dan HA asal Bangsalsari. Dengan barang bukti  Shabu 1,25 gram, 2 buah Bong atau Sedotan, korek api dan uang  sebesar Rp.  500.000.  ke dua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU 35/ 2009 tentang Shabu. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan 6 kasus Okerbaya  yang berhasil di ungkap berhasil mengamankan 6 tersangka yang berinisial MAS asal Wuluhan, SK asal Sumbersari, AM alias Monyet asal Umbulsari, MS asal Jenggawah, SB asal Jenggawah dan A alias Aan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Trihexyphenidyl sebanyak 1509 butir, Dekstrometorphan sebanyak 430 butir, dompet dan uang sebesar Rp. 680.000. ke enam tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU 36 / 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home