Wednesday, 10 January 2018

PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN DI AMANKAN



PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN DI AMANKAN
TEROPONG Jbr – "Hari ini Polres Jember mengamankan salah seorang warga Jember yang masih dibawah umur yang berinisial (RY), dimana yang bersangkutan menulis sebuah tulisan dan diuplod di Profil Picer di Whatshapp Grupnya”  kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH. dalam  Press Release dihalaman Mapolres Jember (09/01/2018)
Otomatis kawan-kawan yang tergabung dalam pertemanan Whatshappnya ini membaca tulisan tersebut, yang mana tulisan tersebut menerangkan bahwa menjelek-jelekkan salah satu perguruan silat, kemudian menantang salah satu perguruan silat tersebut untuk Duel dengan perguruan silat yang lain.
Padahal yang bersangkutan bukan termasuk salah satu dari perguruan silat manapun yang ada di Kabupaten Jember, jadi seolah-olah yang bersangkutan menjadi salah satu perguruan silat kemudian menantang perguruan silat yang lainnya, jelasnya.
Secara otomatis ini menimbulkan kebencian dan keresahan bagi perguruan silat yang merasa dihina sehingga cukup ramai dikalangan media sosial, dan ada efek ujaran kebencianXX disitu sehingga kami amankan yang bersangkutan, kemudian kami terapkan Undang-undang IT pasal 45, undang-undang 19 tahun 2016, atas perubahan dari undang-undang No 11 tahun 2008 tentang IT, dan yang bersangkutan terancam dengan hukuman maksimal 6 tahun dan denda sebesar 10 milyar rupiah.
Ujaran kebencian (hate speech) adalah prilaku menghasut, mengadu domba, menghina, mencemarkan nama baik, provokasi kebencian, merendahkan orang lain, menyebarkan berita bohong dan fitnah.
Media sosial telah menjadi sarana yang paling cepat dalam penyebaran ujaran kebencian ini, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Twitter, facebook, whatsapp, dan youtube menjadi alat yang efektif dalam penyebaran ujaran kebencian. Konten-konten ujaran kebencian itu kini mudah diakses dan tersebar ke seluruh masyarakat, baik anak-anak maupun orang dewasa. Ia masuk dalam jantung kehidupan masyarakat.
Perbuatan ujaran kebencian ini telah membawa dampak serius bagi kehidupan masyarakat: menyerang pribadi seseorang, menimbulkan sikap permusuhan, pertikaian dan kebencian satu orang dengan orang lain dan antara golongan dengan golongan yang lainnya. Perpecahan di kalangan masyarakat akan mudah terjadi akibat ujaran kebencian yang menembus batas-batas pertahanan masyarakat.(brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home