POLRES JEMBER TANGKAP PENGEDAR ROKOK ILLEGAL
POLRES JEMBER TANGKAP PENGEDAR ROKOK ILEGAL
TEROPONG TIMUR ONLINE, Jbr
Keberhasilan Polres Jember Pimpinan AKBP Kusworo Wibowo SH. Sik. MH dalam mengungkap kasus patut di apresiasi. Berbekal informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember dijadikan gudang untuk menyimpan rokok dalam jumlah besar. Selanjutnya SatReskrim dan melakukan penyelidikan. Sewaktu dilakukan pemeriksaan ternyata berbagai merk rokok yang disimpan oleh pelaku tidak dilekati pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai. Pada hari Selasa, (19/12/2017), sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku berinisial BI, 44 Tahun alamat Dusun Benteng RT 002. RW 002. Desa Panaongan. Kecamatan Pasongsongan. Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Jember beserta barang buktinya.
Selanjutnya Sat Reskrim bersama team mengamankan barang bukti berbagai jenis rokok. Dari hasil introgasi pelaku, dijelaskan bahwa rokok tanpa dilekati cukai tersebut berasal dari Madura. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Jember
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit Minibus merk Hyundai Grace Nopol M 1798 VE warna silver, rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dengan jumlah 20 ball rokok merk ST Premium sebanyak 400 slop atau 4000 pak, jumlah 45 ball rokok merk Super Premium sebanyak 900 slop atau 9000 pak, jumlah 10 ball rokok merk Luxio sebanyak 200 slop atau 2000 pak, jumlah 3 ball rokok merk Black Milons sebanyak 60 slop atau 600 pak
Berdasarkan perbuatanya pelaku yang menjual atau menyediakan rokok yang dikemas tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 54 jo 29 UU RI nomer 39 tahun 2007. Tentang Perubahan atas UU Nomer 11 tahun 1995 tentang Cukai.
" Pelaku menjual atau menyediakan rokok yang dikemas tidak dilekati pita cukai, Pelaku akan diserahkan ke bea cukai," pungkas Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. Sik. MH
Sementara itu dari pihak BeaCukai Agus Yudianto KaSeksi Penindakan dan Penyidikan BeaCukai Jember mengatakan bahwa barang bukti tersebut akan dibawa ke kantor BeaCukai di Panarukan dan akan diproses disana. Sedangkan tersangkanya pihak BeaCukai masih menunggu proses pelimpahan dari Polres Jember lebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan di Panarukan juga .(brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home