Thursday, 21 December 2017

PENANGKAPAN WNA

PENANGKAPAN WNA

TEROPONG TIMUR ONLINE - Jbr

Kantor Imigrasi Kelas II Jember  berhasil menangkap dua orang Warga Negara Asing yang diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian Senin 18/12/2017, WNA tersebut ditangkap oleh Petugas Imigrasi Kepala Subseksi Wasdakin Kantor Imigrasi Kelas II Jember, Joko Widodo.di salah satu rumah warga di Kab. Banyuwangi, Kecamatan Muncar, Jawa Timur. Salah satu WNA diketahui merupakan etnis Rohingya, sedangkan seorang lagi mengaku warga Malaysia.
Keduanya diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas 2A Jember karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen sah. Dari pemeriksaan, warga Malaysia itu mengaku bernama bernama Ruslan Abdulah dan Sayatnor yang mengaku etnis Rohingya. 
"Penangkapan kedua WNA ini bermula dari penangkapan satu orang asing bernama Sayatnor, oleh Petugas Polsek Muncar Polres Banyuwangi. Sayatnor mengaku berasal dari etnis Rohingya," tutur Kepala Kantor Imigrasi Klas 2A Jember, Kartana Selasa, 19/12/ 2017.  "Kami langsung mendatangi Polsek Muncar, kemudian membawa kedua WNA ke Kantor Imigrasi Jember untuk dimintai keterangan karena masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujarnya.
Kartana mengungkapkan petugas menciduk dua warga negara asing tersebut karena telah  melanggar Pasal 78 dan BH (22) menyalahi Pasal 71 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Ia menjelaskan, Sayatnor yang mengaku etnis Rohingya, merupakan target lama Kantor Imigrasi Klas 2A Jember. Dia dideteksi memasuki Indonesia melalui Medan, dengan menempuh jalur laut hingga sampai ke perairan Banyuwangi.
Sejauh ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jember. Pemeriksaan dilakukan pertama untuk memastikan asal muasal kedua orang tersebut. Jika sudah ada kepastian, pihaknya langsung berkirim surat ke kedutaan besar negara bersangkutan.
"Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tanggapan dari kedutaan yang bersangkutan, maka dua orang tersebut akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Surabaya, untuk diproses sesuai hukum," katanya.(brt/fran)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home