MOU SENTRA GAKUMDU ( PENEGAKAN HUKUM TERPADU )
MoU Sentra GAKUMDU ( Penegakkan Hukum Terpadu )
TEROPONG TIMUR ONLINE, Jbr Meskipun SOP ( Standart Operisional Prosedure ) yang terbaru tentang Panwaslu masih belum diresmikan dan masih dalam proses di komisi II DPR-RI, dengan menggunakan SOP ( Standart Operisional Prosedure ) yang lama tahun 2013 Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) resmi beroperasi setelah ketiga pimpinan lembaga yaitu Ketua Panwaskab, Kapolres serta Kajari Jember menandatangani nota kesepahaman, bertempat di Rupatama Polres Jember, Rabu (6/12) dalam rangka untuk mengamankan Pilgub Jawa Timur 2018.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan dari awal sudah tercipta satu pemahaman untuk melakukan penindakan tindak pidana pilkada. Masyarakat nantinya dapat melaporkan pelanggaran tindak pidana pilkada ke Sentra Gakumdu yang berlokasi di Kantor Panwas Jember.
Ketua Panwaskab Jember, Abdullah Wakid menuturkan "Alhamdulillah Jember mengawali penandatanganan nota kesepahaman Sentra Gakkumdu dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur," tutur wakid
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan “ Para petugas yang dipersiapkan untuk melayani masyarakat di Sentra Gakkumdu siaga 24 jam. Nomer kontak petugas dipampang, sehingga saat di luar jam dinas tetap siaga, masyarakat tetap bisa melaporkan pelanggaran tindak pidana pilkada via telepon," jelas Kapolres.
“ Laporan dari masyarakat itu pun nantinya akan difilter, mana yang termasuk pelanggaran tindak pidana pilkada maupun tindak pidana umum dan akan dikoordinasikan dengan Panwaslu terkait pelanggaran tersebut “ lanjut Kapolres
Sementara itu Kajari Jember, Ponco Hartanto menegaskan bahwa proses penanganan perkara pelanggaran ini harus cepat di selasaikan karena memang sudah ada aturannya.
"Proses penanganan sengketa Pilkada ini harus cepat, dimana prosesnya 7 hari di Panwas, 14 hari di Kepolisian kemudian 5 hari di Kejaksaan," tandas Kajari Jember.
Adapun petugas yang siap melayani pelaporan masyarakat terdiri dari 12 orang dari Polres, 5 orang dari Kejari serta 5 orang dari Panwas Jember.(brt)
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan dari awal sudah tercipta satu pemahaman untuk melakukan penindakan tindak pidana pilkada. Masyarakat nantinya dapat melaporkan pelanggaran tindak pidana pilkada ke Sentra Gakumdu yang berlokasi di Kantor Panwas Jember.
Ketua Panwaskab Jember, Abdullah Wakid menuturkan "Alhamdulillah Jember mengawali penandatanganan nota kesepahaman Sentra Gakkumdu dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur," tutur wakid
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan “ Para petugas yang dipersiapkan untuk melayani masyarakat di Sentra Gakkumdu siaga 24 jam. Nomer kontak petugas dipampang, sehingga saat di luar jam dinas tetap siaga, masyarakat tetap bisa melaporkan pelanggaran tindak pidana pilkada via telepon," jelas Kapolres.
“ Laporan dari masyarakat itu pun nantinya akan difilter, mana yang termasuk pelanggaran tindak pidana pilkada maupun tindak pidana umum dan akan dikoordinasikan dengan Panwaslu terkait pelanggaran tersebut “ lanjut Kapolres
Sementara itu Kajari Jember, Ponco Hartanto menegaskan bahwa proses penanganan perkara pelanggaran ini harus cepat di selasaikan karena memang sudah ada aturannya.
"Proses penanganan sengketa Pilkada ini harus cepat, dimana prosesnya 7 hari di Panwas, 14 hari di Kepolisian kemudian 5 hari di Kejaksaan," tandas Kajari Jember.
Adapun petugas yang siap melayani pelaporan masyarakat terdiri dari 12 orang dari Polres, 5 orang dari Kejari serta 5 orang dari Panwas Jember.(brt)



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home