KERJASAMA KANTOR IMIGRASI JEMBER DENGAN KANTOR POS JEMBER
Kerjasama Kantor Imigrasi Kelas II Jember dengan Kantor POS Jember
TEROPONG TIMUR ONLINE - Jbr
Penandatanganan perjanjian kerjasama ( MoU ) antara Kantor Imigrasi Kelas II Jember dengan PT. Pos Indonesia (Persero) tentang Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Keimigrasian dan pelayanan jasa pengiriman paspor (passport delivery service) melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dilakukan di halaman kantor Imigrsi Kelas II Jember Selasa 12/12/2017
Pembayaran PNBP Keimigrasian melalui Bank/Pos Persepsi, merupakan salah satu wujud dari bukti nyata pemerintah dalam mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pengguna jasa keimigrasian, dimana membayar pelayanan keimigrasian seperti permohonan PASPOR RI maupun izin tinggal bukan lagi dilakukan di kantor imigrasi tetapi sudah melalui Bank/Pos persepsi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pada saat ini pemerintah telah menunjuk 78 Bank/Pos Persepsi untuk melakukan pembayaran PNBP Keimigrasian.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Jember ( Kartana ) mengatakan “Semoga dengan dilakukannya kerjasama ini, Kantor Imigrasi Kelas II Jember dapat lebih baik memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak terjadi penumpukan antrian dan juga masyarakat tidak perlu datang dan mengantri berlama-lama di Kantor Imigrasi untuk mengambil paspornya yang sudah jadi”, tambahnya.
Beliau menambahkan “ Berkaitan dengan kerjasama ini antara PT. Pos Indonesia (Persero) Jember dengan Kantor Imigrasi kelas II Jember, dimana PT. Pos Indonesia (Persero) selain menerima pembayaran PNBP Keimigrasian, juga siap untuk mengantar PASPOR RI yang telah selesai ke tempat tinggal pemohon paspor, sehingga pemohon PASPOR RI tidak perlu datang kembali ke Kantor Imigrasi untuk mengambil PASPOR RI yang telah selesai, tetapi cukup menggunakan jasa layanan yang diberikan oleh PT. Pos Indonesia (Persero). Ini akan sangat membantu masyarakat khususnya dari segi ekonomi maupun waktu lebih efesien dan efektif “ umbuhnya.
Sekarang masyarakat yang akan melakukan pembayaran paspor dapat membayar melalui mobile postal service PT POS Indonesia yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Jember serta pemohon tidak perlu lagi datang untuk mengambil paspor yang telah selesai diproses karena paspor akan diantar langsung oleh pihak Pos ke alamat rumah pemohon paspor. Layanan ini tentu saja akan menghemat waktu dan biaya pemohon paspor daripada harus bolak-balik untuk mengajukan permohonan paspor dan kembali lagi ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diproses.(brt/frn)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home