PENANGKAPAN PENIMBUNAN / PENGECER BBM SUBSIDI
PENANGKAPAN PENIMBUN / PENGECER BBM SUBSIDI
TEROPONG TIMUR ONLINE - Jbr
- Aparat Kepolisian Polres Jember berhasil mengamankan BBM jenis premium subsidi sebanyak kurang lebih 100 liter, dari seorang tersangka yang diduga melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana Migas beberapa waktu yang lalu. Bahkan 1 unit kendaraan mini milik pengecer, juga ikut diamankan pihak Satreskrim Jember.
Dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolres Jember Kamis 04/01/2018 dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH. menjelaskan langsung kronologi kejadian kepada awak media.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH menceritakan kronologisnya, tim Opsnal Reskrim Jember mendapat laporan dari masyarakat, Laporan Polisi LP/03/1/2018/JATIM/RES JEMBER tanggal 3 Januari 2018 bahwa ada warga yang membeli BBM jenis Premium subsidi di SPBU 54.681.18 JL Mastrip Jember, dengan menggunakan jerigen dan drum yang sudah dimodifikasi pada mobil. Mendapatkan laporan itu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jember, turun ke lapangan untuk melakukan penyidikan. Dalam operasi tersebut tim Opsnal Reskrim Jember berhasil mengamankan tersangka berinisial (EW) umur 40 thn. alamat Dsn. Prasian RT/RW 03/01. Ds. Jatian. Kec. Pakusari. Kab. Jember. Dengan beberapa barang bukti antara lain 1 unit mobil Toyota Kijang 1990 nopol L 1280 FV yang sudah dimodifikasi beserta 160 liter BBM jenis Premium Subsidi. 4 buah curigen, 1 lembar “Receip” no 7725 tertanggal 3 Januari 2018.
Berdasarkan perbuatannya tersangka EW harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dikenakan pasal 55 sub 53 UU RI no. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 106 UU RI no. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 6 tahun penjara.
Perlu di ketahui bahwa Menjual bensin eceran sebenarnya tidak melanggar hukum. Syaratnya tentu saja si penjual harus memiliki ijin dan dilakukan bukan perorangan, melainkan berbentuk badan usaha, seperti koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen selaku sub-penyalur.
Selain syarat tersebut, masih ada sejumlah syarat lainnya, diantaranya lokasi secara umum berjarak minimal 5 km atau 10 km dari SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan BPH Migas Nomor 6/2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.(brt)




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home