PELAKU BEGAL DI BUI
PELAKU BEGAL DI BUI
TEROPONG TIMUR ONLINE - Jbr
– Polres Jember kembali berhasl mengungkap kasus begal yang selama ini sangat meresahkan masyarakat. Dalam press Release Rabu 10/01/2018 yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Kusworo Wibowo SH. Sik. MH menerangkan dan menjabarkan kronologi kejadiannya.
Dimana kronologimya sebagai berikut bermula dimana korban yang bernama Alkomariah umur 38 thn dengan alamat Dusun Curah Rejo Desa Cangkring Kec. Jenggawah Kab. Jember yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jual sayur keliling berangkat dari rumah korban sekitar jam 02.30 WIB, menuju kepasar untuk kulakan barang dagangannya, sesampai di pinggir jalan tepatnya Dusun Jatirejo Desa Cangring Kec. Jenggawah korban merasa dibuntuti oleh tersangka dengan membewa dua sepeda motor. Kemudian korban ditendang dan sepeda motor korban berhasil di bawa pelaku. Tetapi naas bagi pelaku karena pada saat yang hampir bersamaan anggota unit reskrim polsek Jenggawah yang melaksanakan patroli mendengan bahwa telah terjadi kecelakaan di daerah Dusun Curah Rejo Desa Cangkring Kec. Jenggawah Kab. Jember, selanjutnya petugas mendatangi lokasi kejadian dan setelah di cek ternyata bukan kecelakaan, melainkan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, dan akhirnya anggota berusaha mengejar pelaku tersebut, dan akhinya anggta unit Reskrim Polsek Jenggawah berhasil membekuk ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial DP umur 20 thn alamat Dusun Karang Anyar Desa Tempurejo Kec. Jenggawah Kab. Jember, RS umur 21 thn dan JA umur 21 thn.
Menurut pengakuannya, tersangka ini ternyata sudah melakukan perbuatannya sebanyak 9 kali dengan TKP yang berbeda-beda antara lain di Tempurejo sebanyak 1x, di Wuluhan sebanyak 1x, di Jenggawah sebanyak 5x, di Puger sebanyak 1x dan di Ambulu sebanyak 1x.
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan 1 unit sepeda motor Yamaha MX, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol P 6002 QQ kedua barang bukti tersebut merupakan alat/sarana tersangka untuk melakukan kejahatan. Dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol P 6967 LM yang merupakan kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya ketiga tersangka harus memepertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1), (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Dalam acara Perss Release ini Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. Sik. MH sekaligus menyerahkan langsung 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol P 6967 LM kepada korban Alkomariah sebagai barang pinjam pakai, dan apabila sewaktu-waktu di butuhkan untuk proses penyidikan akan di serahkan kembali kepada pihak Kepolisian. (brt)



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home