Tuesday, 3 October 2017

KAJARI TEPIS ISSUE MEMBEDAKAN KASUS

KAJARI TEPIS ISSUE MEMBEDAKAN KASUS

Teropong Timur Online  Jbr -

Dengan banyaknya kasus yang di tangani Kejaksaan Negeri Jember maka banyaklah isu-isu yang berkembang di masyarakt terkait kasus-kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Jember (Kajari) Jember, Ponco Hartanto menepis opini terkait jajaran Kejaksaan Negeri Jember yang terindikasi tebang pilih dalam penanganan kasus penyelewengan Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD). Menurutnya apa yang ia lakukan bersama jajaran saat melakukan koordinasi dengan jajaran inspektorat merupakan sebuah mekanisme yang harus ia lalui. sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)..

"Dasar kita UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 385 dan UU  No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 20 terkait pemeriksaan harus melalui inspektorat dahulu hal ini juga pernah disampaikan oleh Presiden RI agar peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diutamakan" ungkap Kajari Jember, Ponco Hartanto SH MH kepada awak media seusai sharing dengan puluhan pengunjuk rasa dari Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah di aula Kejaksaan Negeri Jember, Senin (02/09

Beliau juga mengatakan bahwa terkait penanganan kasus Dana Desa (DD) ada ketentuan dari kementerian desa dalam menangani kasus penyimpangan DD.Jadi inspektorat wajib memeriksa laporan - laporan penyimpangan segala penyimpangan anggaran yang ada di wilayah hukumnya, terutama anggaran DD..Jadi opini terkait kejaksaan membeda - bedakan penanganan kasus itu menurutnya tidak benar. "Kita selalu berkoordinasi dengan inspektorat terkait kasus - kasus yang menggunakan APBD, contohnya seperti kasus penyimpangan di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji," tuturnya.

Inspektorat merupakan ahli dan pengawas pertama, jadi untuk langkah awal kejaksaan jika menemukan laporan akan berkoordinasi dengan inspektorat. "Seusai mekanisme, inspektorat membuat  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada kami, untuk batas waktunya juga ada," jelasnya

"Seperti kasus Bantuan Sosial (Bansos) kita selalu berkoordinasi dengan inspektorat untuk menyerahkan hasil laporannya. Bagaimana kita bisa mengetahui sebuah bantuan ada unsur penyimpangan atau tidak  jika tidak berkoordinasi dengan inspektorat," ucapnya.

"Yang penting untuk langkah awal kita bekerja secara SOP, jika nanti ada temuan yang beda maka kita akan akan tindak lanjuti temuan yang beda tersebut.  Yang jelas saya tidak boleh melanggar SOP kinerja saya, saya harus berkoordinasi dengan inspektorat sebagaimana tugas dan fungsi TP4D," terangnya (brt)

1 Comments:

At 17 January 2021 at 00:10 , Blogger Simple man said...

artikel tentang standar operasional prosedur yang menarik. terimakasih tips tips nya gan

 

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home