Pak Yoyok Bronto memberikan klarifikasi dan bantahan
Situbondo Teropong Timur News
Jumat, 2 Juli 2021, pukul 15.00 WIB bertempat di kantor LPK Nasional jln. Wr. Supratman, Kelurahan Patokan, Situbondo, pak yoyok bronto kepada awak media Teropong Timur News memberikan berkaitan dengan polemik tanah seluas125.hektar yang terletak di Desa Kotakan, Kec. Situbondi, Kab. Situbondo, dalam penjelasannya pak Yoyok bronto : "perihal perjanjian jual beli tanah tanggal 29 Januari 2013 antara saya dengan H. Aji Harum, Banyuwamgi dan KH. Muhammad Ma'sum, Bondowoso.
dengan obyek tanah seluas 125 hektar yang terletak di Desa Kotakan, Situbondo dengan harga kesepakatan 33,750 Miliar, dan dalam perjanjian tersebut pihak pembelli (H. Aji Harun dan KH. Muhammad Ma'shum) mneyerahkan tanda jadi uang. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupish) dan dalam perjanjian tersebut disebutkan apabila jangja waktu pembayaran terlampaui maka uang tanda jadi tersebut menjadi hak dan milik saya, sejalannya waktu KH. Muhammad Ma'shum tanggal 26 Desember 2013 membuat surat pernyataan membatalkan jual beli tanah saya karena KH. Muhammad Ma'shum uangnya dipakai beli kapal feri yang ada di pelabuhan ketapang dan KH. Muhammad Ma'shum membuat surat tanggal 26 Desember 2013 yang isinya ditujukan kepada H. Aji Harun mengutus saya mengambil surat-surat tanah Kotakan ditanda tangani KH. Muhammad Ma'shum, saat diserahkan 2 (dua)surat tersebut yang isinya pembatalan pembelian dan pengambilan surat-surat tanah asli surat tersebur diosbek oleh H. Aji Harun, tapi untung saya sempat memfoto copynya, atas peristiwa tersebut saya melaporkan H. Aji Harun, yang beralamat di Banyuwangi ke Polres Situbondo dengan dugaan 372 KUHP dan 378 KUHP, asli semua surat-surat tanah saya saat ini ada di Polsek Ketapang, saya akan ikuti terus baik perkembangan LP sy ke Polres Situbondo maupun gugatan H. Aji Harun kepada saya yang saat ini masuk tahan PS/Pemeriksaan Setempat sebagaimana terregister dengan Nomor perkara : 39/PDT.G/2020/PN.Sit"
Saat awak media Teropong Timur News mempertanyakan surat kuasa dan kerjasama dengan pihak penambang, lagi-lagi pak yoyok bronto memberikan klarifikasi : "tanah kyas 7 (tujuh) hektar yang saat ini ditambang diluar obyek yang sedang ada gugatan di Pengadilan Negeri Situbondo, saya membantah dan tidak mengakui bahwa saya memberikan kuasa kepada Marzuki untuk menjual kandungan tanah seluas 65,53 hektar yang kerjasamanya dengan imam solichin dan tidak pernah tanda tangan di surat perjanjian kerjasama urugkan tanah dengan imam solichin"
Saat yang sama hadir juga di kantor LPK Nasional bapak Puji pengacara/advokat senior Situbondo dan durektur LPK Nasional Ustad Zainur Rofiq.....pewarta : Wahyu



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home