PN Situbondo Melaksanakan PS atas Obyek Gugatan Yang Terletak Di Desa Kotakan
Jumat, 2 Juli 2021, pukul 11.00 WIB awak media Teropong mendapat informasi bahwa Pengadilan Negeri Situbondo (PN) ada kegiatan PS / Pemeriksaan Setempat oleh Mejelis Hakim Pemeriksa Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara Nomor : 39/PDT.G/2020/PN.Sit antara H. Aji Harun (dirut PT. Mahar Mufid Darion) selaku penggugat beralamat Jln Pajajaran Gg.II Kel. Taman Baru, Banyuwangi melawan Yoyok Bronto sebagai Tergugat alamat Situbondo serta penggugat Intervensi Yusuf Suhariyanto, SH. ST. alamat Banyuwangi terkait masalah sengketa lahan seluas 125 hektar atau 1.250.000 m2 yang terletak di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo,, kegiatan Pemeriksaan Setempat/PS juga dihadiri oleh kedua belah pihak, perangkat Desa Kotakan
pewarta : Wahyu


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home