Sunday, 4 July 2021

Direktur LPK Nasional Meminta Klarifikasi Terkait Lahan Tambang Di Dusun Kotakan Cangkring



Situbondo,www.teropongtimur.co.id.


Diduga memanipulasi keterangan lahan seluas -+125 Hektar milik Yoyok Subronto di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo yang mana obyek tanah/lahan tersebut pernah dijual kepada H. Aji Harun Alamat Banyuwangi kini menjadi konplik gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, 

"Pasalnya, tanah/lahan yang sudah dijual seluas -+125 Hektar kepada H. Aji Harun tersebut oleh Yoyok Subronto, yang seluas -+65,53 Hektar dari luas -+125 Hektar diacarakan kerjasama dengan Imam Solichin untuk ditambang.

Sejak dimulainya dalam perjanjian kerjasama tersebut tertanggal 6 September 2020 untuk bisa dilakukan pengelolaan, dan bukti berkas-berkas kerjasama ada di pihak pemilik lahan (Yoyok Subronto),

Marzuki (penambang) adalah salah satu orang yang diberi kepercayaan oleh Yoyok Subronto memberikan keteranga. "Saya dipercaya oleh Yoyok Subronto sebagai kuasa penjualan kandungan tanah seluas -+65,53 Hektar yang diacarakan kerjasama dengan Imam solichin untuk ditambang, "terang Marzuki. 

Dengan dikuatkannya surat kuasa tertanggal 6 September 2020, kata Marzuki saya siap jadi saksi baik di polres atau dimana saja, "tegas Marzuki

Atas peristiwa tersebut jelas, Helmi, Marzuki dan Hariyanto (pihak penambang) juga membenarkan, kalau tanah/lahan yang sudah diacarakan kerjasama oleh Yoyok Subronto terhadap Imam Solichin tersebut, hari ini di datangi dari Pihak Pengadilan, Kepolisian dan pihak Desa. informasinya, sehubungan dengan lahan tersebut dalam kondisi Rana gugatan di Pengadilan Negeri Situbondo oleh H. Aji Harun lawan Yoyok Subronto. "Terangnya para pihak penambang

Ditempat berbeda, Ketua LPK Nasional besersama awak media teropong timur news Wahyudi cs mendatangi lokasi /lahan yang diacarakan untuk ditambang guna klarifikasi kepada pihak penambang tentang informasi dan kronologi riwayat lahan tanah yang ditambang tersebut.
Oleh pihak penambang disambut dengan baik dan dijelaskan bahwa lahan tersebut dalam Rana gugatan H. Aji Harun, "terangnya .....bersambung

pewarta : wahyu/Joko/Triana

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home