Direktur LPK Nasional Meminta Klarifikasi Terkait Lahan Tambang Di Dusun Kotakan Cangkring
diduga memanipulasi keterangan lahan seluas 125 hektar yang kini jadi gugatan di Pengadilan Negeri Situbondo, sama pak yoyok bronto sudah pernah dijual ke pak Haji Aji Harun orang banyuwangi, tetapi tanah seluas 65,53 hektar dari luas 125 hektar tersebut diacarakan kerjasama dengan Imam Solichin, alamat Pasuruan dan dalam perjanjian kerjasama tanggal 6 September 2020 untuk dikelola dan berkas-berkas kerjasama ada di saya, serta pak Marzuki memberikan keterangan : "saya sebagai kuasa penjualan kandungan tanah seluas 65,53 m2 yang dikerjasamakan dengan pak imam solichin dengan dikuatkan surat kuasa tanggal 7 September 2020, saya siap jadi saksi baik di polres atau dimana saja"
Pihak tambang Helmi, Marzuki, Hariyanto membenarkan kalau tanah tambang hari ini didatangi dari Pihak Pengadilan, desa, kepolisian dan infonya sehubungan Gugatan pak Harun alamat Banyuwangi melawan Yoyok Bronto, Situbondo, pihak tambang menyambut baik atas kedatangan pihak LPK Nasional dan awak media berkaitan adanya pihak LPK Nasional meminta Klarifikasi , informasi tentang kronologi riwayat tanah/lahan yang ditambang
pewarta : wahyu/Joko/Triana


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home