Thursday, 24 October 2019

Bimtek “Perdana” Kepala Desa Baru



TEROPONG Jbr - Bimbingan teknis/pembekalan Implementasi 22 Janji Kerja dalam rangka mencapai target Sustainable Development Goal’S dan penguatan hak asasi manusia ini dilaksanakan di Pendopo Wahyawibawagraha dan berlangsung selama dua hari, 24 – 25 Oktober 2019. Sebanyak 148 kepala desa yang baru saja dilantik dan 13 calon kepala desa terpilih pada Pilkades Serentak 2019 mengikuti pembekalan.

Narasumber tersebut berasal dari unsur Forkopimda, instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Komnas HAM. Natara lain Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, , Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Dr. H. Edy Budi Susilo, M.Si,

Pemateri pertama adalah Bupari Jember, yang menyampaikan materi “Implementasi 22 Janji Kerja dalam rangka mencapai target sustainable development goal’s dan penguatan hak asasi manusia.
Dalam sambutan pembukaan, Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR mengingatkan para kades dan cakades terpilih untuk memanfaatkan bimtek dengan sebaik-baiknya. Meski, ada kades yang telah terpilih dua atau tiga kali, bimtek ini sangat penting untuk kinerja dan kepemimpinan dalam pemerintahan. Bupati pun mengingatkan para kepala desa bahwa waktu yang dimiliki untuk membangun desa sangat terbatas. Sementara harapan masyarakat begitu banyak. “Maka bersegeralah. Dimulai dari bimtek ini, untuk pembangunan yang lebih baik dan kepemimpinan yang lebih efektif, Kepala Desa tidak sendirian dalam membangun desa. Forkopimda selalu menemani dan membantu membangun desa,” tandas Bupati.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Dr. H. Edy Budi Susilo, M.Si menjelaskan pembekalan ini melibatkan 12 narasumber. Menurut Edy Budi, bimbingan teknis/pembekalan bagi para kepala desa ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan kepala desa. “Bimtek ini diharapkan mewujudkan kepala desa hasil pilkades serentak tahun 2019 yang siap melaksanakan tugas kewajiban menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home