Revitalisasi Pasar Tradisional Agar Memenuhi Standart Nasional
TEROPONG Jbr - Sosialisasi untuk pembangunan pasar atau Revitalisasi
pasar tradisional agar supaya memenuhi standart Nasional kembali dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan dr. Hj. Faida, MMR dan Drs.
KH. Abdul Muqit Arief. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu, 23 Oktober 2019, di Aula
PB Soedirman Pemkab Jember dengan mengundang para pedagang pasar. Untuk sesi
pertama sosialisasi ini mengudang pedagang dari lima pasar. Lebih dari seribu
pedagang tersebut berasal dari Pasar Balung, Gumukmas, Patrang, Jenggawah, dan
Sukowono.
Dalam sambutannya kali ini Bupati Jember menjelaskan,
pada tahun ini ada 16 pasar yang direvitalisasi. Bupati mengungkapkan bahwa
revitalisasi pasar merupakan program nasional dari Presiden, yaitu
merevitalisasi 5.000 pasar. Sementara di Kabupaten Jember, revitalisasi pasar
rakyat ini merupakan realisasi 22 Janji Kerja Bupati dan Wakil Bupati.
Lebih jauh Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR
menjelaskan bahwa revitalisai pasar ini didanai sepenuhnya oleh APBD Kabupaten
Jember. Oleh karenanya, semua pedagang yang kiosnya atau tokonya diperbaiki
tidak perlu bayar urunan supaya pasarnya dibangun. Karena didanai APBD
Kabupaten Jember, Bupati menegaskan agar para pedagang menolak permintaan uang
dari seseorang terkait pembangunan pasar, meski dengan dalih apapun. “Tolak!
Jangan ada yang dikasih. Kami tegaskan, tidak ada bayar membayar karena
semuanya sudah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Jember,” tandasnya.
Hal itu berbeda dengan retribusi pasar. Sebab,
retribusi ini merupakan kewajiban para pedagang di pasar sesuai dengan
peraturan daerah. Uang yang ditarik melalui retribusi ini masuk ke kas
pemerintah kabupaten.
Selain merevitalisasi, program ini sekaligus menata
ulang zona pedagang agar lebih rapi dan memudahkan pembeli mencari
kebutuhannya. “Insya Allah akhir tahun selesai. Semoga lancar semua, sehingga
tuntas untuk urusan revitalisasi. Kecuali Pasar Tanjung, karena diperlukan
beberapa tahapan,” jelasnya.
Revitalisasi yang dilaksanakan pada tahap ini
merupakan awal. Sebab, pada tahun 2020 masih akan menyempurnakan pasar-pasar
tersebut untuk memenuhi standar nasional pasar. Dengan standard tersebut, pasar
di Jember akan memiliki berbagai fasilitas penunjang yang memadai bagi pedagang
maupun pengunjung dan pembeli.
Lebih jauh Bupati menjelaskan bahwa dengan Standar
nasional pasar membuat pasar tradisional
menjadi lebih modern. Syarat untuk memenuhi standar itu diantaranya sirkulasi
udara dan pencahayaan yang bagus. Pasar juga harus bisa diakses oleh lansia dan
penyandang disabilitas. Penempatan pedagang sesuai dengan produk, tempat
ibadah, serta ruang terbuka hijau. “Boleh pasarnya di desa, tapi standarnya
nasional. Ini supaya bisa bersaing. Walaupun pasar rakyat, pasar kita tidak
boleh menjadi pasar yang becek,” tandasnya.
Pada kesempatan itu Bupati mengingatkan para
pedagang agar rutin membayar retribusi. Sebab, jika tidak membayar retribusi
selama tiga bulan makan kios yang ditempati akan ditarik untuk dialihkan ke
pedagang lain. Apabila kios tersebut disewakan, maka pemerintah akan menarik
hak penggunaannya. Sebab, pedagang hanya diberi izin untuk memakai
berdagang. “Bukan disewakan kepada orang
lain,” katanya.
Tentang pasar desa, Bupati mengugkapkan bahwa
perbaikan pasar ini didukung anggaran melalui Anggaran Dana Desa (ADD) yang
bersumber dari APBD Kabupaten Jember. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Bupati.
(*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home