Wednesday, 23 October 2019

Revitalisasi Pasar Tradisional Agar Memenuhi Standart Nasional




TEROPONG Jbr -  Sosialisasi untuk pembangunan pasar atau Revitalisasi pasar tradisional agar supaya memenuhi standart Nasional kembali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan dr. Hj. Faida, MMR dan Drs. KH. Abdul Muqit Arief. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu, 23 Oktober 2019, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember dengan mengundang para pedagang pasar. Untuk sesi pertama sosialisasi ini mengudang pedagang dari lima pasar. Lebih dari seribu pedagang tersebut berasal dari Pasar Balung, Gumukmas, Patrang, Jenggawah, dan Sukowono.

Dalam sambutannya kali ini Bupati Jember menjelaskan, pada tahun ini ada 16 pasar yang direvitalisasi. Bupati mengungkapkan bahwa revitalisasi pasar merupakan program nasional dari Presiden, yaitu merevitalisasi 5.000 pasar. Sementara di Kabupaten Jember, revitalisasi pasar rakyat ini merupakan realisasi 22 Janji Kerja Bupati dan Wakil Bupati.

Lebih jauh Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR menjelaskan bahwa revitalisai pasar ini didanai sepenuhnya oleh APBD Kabupaten Jember. Oleh karenanya, semua pedagang yang kiosnya atau tokonya diperbaiki tidak perlu bayar urunan supaya pasarnya dibangun. Karena didanai APBD Kabupaten Jember, Bupati menegaskan agar para pedagang menolak permintaan uang dari seseorang terkait pembangunan pasar, meski dengan dalih apapun. “Tolak! Jangan ada yang dikasih. Kami tegaskan, tidak ada bayar membayar karena semuanya sudah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Jember,” tandasnya.

Hal itu berbeda dengan retribusi pasar. Sebab, retribusi ini merupakan kewajiban para pedagang di pasar sesuai dengan peraturan daerah. Uang yang ditarik melalui retribusi ini masuk ke kas pemerintah kabupaten.

Selain merevitalisasi, program ini sekaligus menata ulang zona pedagang agar lebih rapi dan memudahkan pembeli mencari kebutuhannya. “Insya Allah akhir tahun selesai. Semoga lancar semua, sehingga tuntas untuk urusan revitalisasi. Kecuali Pasar Tanjung, karena diperlukan beberapa tahapan,” jelasnya.

Revitalisasi yang dilaksanakan pada tahap ini merupakan awal. Sebab, pada tahun 2020 masih akan menyempurnakan pasar-pasar tersebut untuk memenuhi standar nasional pasar. Dengan standard tersebut, pasar di Jember akan memiliki berbagai fasilitas penunjang yang memadai bagi pedagang maupun pengunjung dan pembeli.

Lebih jauh Bupati menjelaskan bahwa dengan Standar nasional pasar  membuat pasar tradisional menjadi lebih modern. Syarat untuk memenuhi standar itu diantaranya sirkulasi udara dan pencahayaan yang bagus. Pasar juga harus bisa diakses oleh lansia dan penyandang disabilitas. Penempatan pedagang sesuai dengan produk, tempat ibadah, serta ruang terbuka hijau. “Boleh pasarnya di desa, tapi standarnya nasional. Ini supaya bisa bersaing. Walaupun pasar rakyat, pasar kita tidak boleh menjadi pasar yang becek,” tandasnya.

Pada kesempatan itu Bupati mengingatkan para pedagang agar rutin membayar retribusi. Sebab, jika tidak membayar retribusi selama tiga bulan makan kios yang ditempati akan ditarik untuk dialihkan ke pedagang lain. Apabila kios tersebut disewakan, maka pemerintah akan menarik hak penggunaannya. Sebab, pedagang hanya diberi izin untuk memakai berdagang.  “Bukan disewakan kepada orang lain,” katanya.

Tentang pasar desa, Bupati mengugkapkan bahwa perbaikan pasar ini didukung anggaran melalui Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Bupati. (*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home