Wednesday, 23 October 2019

Pelantikan Tahap Pertama 148 Kades Terpilih



TEROPONG Jbr – Pelantikan 148 kepala desa terpilih di Kabupaten Jember, di gelar di Balai Serba Guna GOR Kaliwates Jember pada Rabu 23 Oktober 2019.  Sedangkan 13 lainnya bakal dilantik pada bulan Desember mendatang. Mereka akan mengabdikan dirinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hingga 2025 mendatang.

Dalam sambutannya Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR menyatakan bahwa pembangunan desa masih menjadi prioritas dalam era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, sehingga perlu kiranya sinergitas yang baik antar lembaga terutama Pemerintahan Desa dengan Pemkab. Sejumlah kebijakan hingga kini masih terus diperbaiki, terutama meliputi pengelolaan keuangan desa, struktur organisasi pemerintahan desa dan ketentuan lain yang akan terus disempurnakan. Oleh karena itu itu, dibutuhkan sejumah proses penyempurnaan, mulai dari pengkajian hingga dan pertimbangan lainnya, yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Menurut Bupati usai acara pelantikan mengatakan bahwa jumlah Kepala Desa terpilih kali ini berjumlah 161  Kepala Desa tetapi yang dilantik hari ini 148 kepala Desa sedangkan sisanya 13 Kepala Desa akan di lantik pada bulan Desember mendatang. “ 13 Kepala Desa aka di lantik bulan desember menunggu sampai SK Kepala Desa yang lama berakhir” terang Bupati.

Terkait dengan masalah hukum pelaksanaan Pilkades eberapa waktu yang lalu dan yang masih berjalan Bupati menjelaskan bahwa “Terkait masalah hukum dan tuntutan merupakan hak masing-masing calon, dan Pemerintah Kabupaten akan tetap mendukung proses tersebut dengan jalan konstitusi  dan proses hukum akan tetap berjalan meskipun Kepala Desa sudah di lantik” ujar Bupati.

Lebih jauh Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR menjelaskan bahwa merupakan kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten untuk terus membimbing, memfasilitasi dan membina Kepala Desa dan perangkatnya untuk peningkatan kualitas dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, Bupati Faida juga menekankan agar kepala desa baik yang baru dilantik ataupun yang saat ini masih menjalankan tugasnya untuk mentaati tata aturan yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang berdampak hukum. Prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan dan program kegiatan berikut pertanggungjawabannya merupakan hal prinsip yang harus dijaga. 

Di sisi lain, Bupati Faida juga berpesan bahwa kepala desa yang dilantik, nantinya harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat desanya dan mengayomi seluruh kepentingan, serta mampu mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat. (*)


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home