Pelantikan Tahap Pertama 148 Kades Terpilih
TEROPONG Jbr – Pelantikan 148 kepala desa terpilih
di Kabupaten Jember, di gelar di Balai Serba Guna GOR Kaliwates Jember pada Rabu
23 Oktober 2019. Sedangkan 13 lainnya
bakal dilantik pada bulan Desember mendatang. Mereka akan mengabdikan dirinya
untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hingga 2025 mendatang.
Dalam sambutannya Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR
menyatakan bahwa pembangunan desa masih menjadi prioritas dalam era
kepemimpinan Presiden Joko Widodo, sehingga perlu kiranya sinergitas yang baik
antar lembaga terutama Pemerintahan Desa dengan Pemkab. Sejumlah kebijakan
hingga kini masih terus diperbaiki, terutama meliputi pengelolaan keuangan
desa, struktur organisasi pemerintahan desa dan ketentuan lain yang akan terus
disempurnakan. Oleh karena itu itu, dibutuhkan sejumah proses penyempurnaan,
mulai dari pengkajian hingga dan pertimbangan lainnya, yang nantinya akan dituangkan
dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Menurut Bupati usai acara pelantikan mengatakan
bahwa jumlah Kepala Desa terpilih kali ini berjumlah 161 Kepala Desa tetapi yang dilantik hari ini 148
kepala Desa sedangkan sisanya 13 Kepala Desa akan di lantik pada bulan Desember
mendatang. “ 13 Kepala Desa aka di lantik bulan desember menunggu sampai SK
Kepala Desa yang lama berakhir” terang Bupati.
Terkait dengan masalah hukum pelaksanaan Pilkades
eberapa waktu yang lalu dan yang masih berjalan Bupati menjelaskan bahwa
“Terkait masalah hukum dan tuntutan merupakan hak masing-masing calon, dan
Pemerintah Kabupaten akan tetap mendukung proses tersebut dengan jalan
konstitusi dan proses hukum akan tetap
berjalan meskipun Kepala Desa sudah di lantik” ujar Bupati.
Lebih jauh Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR
menjelaskan bahwa merupakan kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten untuk terus
membimbing, memfasilitasi dan membina Kepala Desa dan perangkatnya untuk
peningkatan kualitas dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Bupati Faida juga menekankan agar kepala desa baik yang baru
dilantik ataupun yang saat ini masih menjalankan tugasnya untuk mentaati tata
aturan yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang berdampak hukum. Prinsip
kehati-hatian dalam mengelola keuangan dan program kegiatan berikut pertanggungjawabannya
merupakan hal prinsip yang harus dijaga.
Di sisi lain, Bupati Faida juga
berpesan bahwa kepala desa yang dilantik, nantinya harus mampu memberikan
pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat desanya dan mengayomi
seluruh kepentingan, serta mampu mengemban amanah yang diberikan oleh
masyarakat. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home