Friday, 18 October 2019

Jajaran Sat Reskrim Polsek Genteng Amankan Dua Tersangka Pengedar Pil Jenis Trihexypenidyl



Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.

Unit Reskrim Polsek Genteng telah mengamankan seorang dua laki - laki yang diduga telah  menyimpan atau mengedarkan Sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl, pada hari Kamis, 17 Oktober 2019 sekitar jam 10.00 wib

Naas yang menimpa dua orang laki-laki, MUH. ANDRIAN SAPUTRA (17) tahun, Islam, pelajar Dusun Krajan, Rt.3, RW.6, Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. dan HELMI AINUL MUJIB, (18) tahun Islam, swasta alamat Dusun Krajan Timur RT.2, RW. 3, Desa Sigubang Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.

Berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sering digunakan transaksi pil trex, " kemudian Informasi tersebut oleh Kapolsek Genteng, Kompol, H.SAMSUDIN,SH. memerintahkan jajarannya untuk menindak lanjuti Informasi tersebut, ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim yang dipimpin lansung Kanit Reskrim, Iptu PUJI WAHYONO, SH. dengan melakukan Lidik ditempat Kejadian Perkara(TKP) didusun Krajan Desa Kembiritan Kecamatan Genteng

Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar jam 09.00 wib, saat melakukan lidik bahwa benar seorang laki-laki yang bernama MUH. ANDRIAN SAPUTRA dilakukan penggeledahan oleh Unit Reskrim terdapat 27 butir trihekyphenidyl warna putih yang ditaruh disaku celana. "dan dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim yang di pimpin Iptu, PUJI WAHYONO,SH. Kepada pelaku lainnya di Dusun Krajan Timur Desa Sigubang Kecamatan Licin, selanjutnya didapat pelaku bernama HELMI AINUL MUJIB serta didapatkan Barang Bukti (BB) pil trex 400 butir jenis trihekyphenidyl, selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa kePolsekta Genteng untuk proses lebih lanjut.

Dilakukan Lidik oleh Kanit Reskrim, Iptu, PUJI WAHYONO,SH. juga di tempat kejadian perkara (TKP) juga disaksikan oleh beberapa saksi. YANUARI IKHSAN,SH. 44 tahun Islam Kepolisian RI. Aspol Genteng., SUGENG HARIYANTO,SH. 40 tahun, Islam, Kepolisian RI, Aspol Genteng., HENDRA SULISTIYONO,18 tahun, Islam, swasta, dusun Krajan I RT,3 RW,3 Desa Kembiritan Kecamatan Genteng.

Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka MUH. ANDRIAN SAPUTRA berupa Uang sejumlah enam puluh tuju ribu rupiah (67.000).,  dua puluh tujuh (27) butir trihekyphenidyl warna putih berlogo Y, satu (1) buah bungkus rokok sampurna mild, satu (1) unit hp merex Lenovo warna hitam 

Juga disita Barang Bukti (BB) dari tersangka HELMI AINUL MUJIB. berupa satu(1) unit hp opo warna putih dan 400 pil trek jenis trihekyphenidyl.

Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh kedua tersangka tersebut telah melanggar tindak pidana melawan hukum maka dari itu tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 KUHP, Uudang-Undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan

CATATAN :
1. Untuk Tersangka MUH. ANDRIAN SAPUTRA tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur
2. Koordinasi dengan Bapas Jember

#pewarta. sumber Polsek genteng
#Editor. Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home