Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemilihan Kepala Daerah 2020
TEROPONG Jbr - Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR.,
bersama Komisioner KPU dan Bawaslu Jember menandatangani Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah 2020. Penandatanganan
berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin, 14 Oktober 2019.
Kepada awak media usai penandatanganan, Ketua KPU
Kabupaten Jember, Muhammad Sya’in SH, M.H., menjelaskan kesepakatan dalam NPHD
Pemilukada 2020 sebesar Rp. 82 miliar. “Paling besar anggaran kaitannya untuk
honor badan ad hoc yaitu honor badan penyelenggara pilkada yang ada di bawah
KPU baik tingkat kecamatan, desa dan TPS,” jelasnya.
Anggaran untuk pilkada tahun 2020 terjadi kenaikan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Kenaikannya terkait dengan
logistik yang dulu tidak masuk, sekarang dianggarkan, seperti kotak suara,”
jelasnya.
Kenaikan honor itu sesuai ketentuan. Jika pada tahun
lalu honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp. 1,9 juta, pada tahun
ini menjadi Rp. 2,2 juta.
Pada Pilkada 2015, lanjutnya, jumlah TPS
sebanyak 4.347 sama. Jumlah ini sama dengan jumlah TPS untuk Pilkada tahun
2020. “Kaitan TPS masih menyesuaikan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam
Thobroni Pusaka, menyampaikan, anggaran untuk NPHD Bawaslu Jember sebesar Rp.
22 milyar 95 juta. Ia menyebut ada kenaikan anggaran dari Pilkada tahun 2015.
Sesuai surat keputusan ketua Bawaslu, kenaikan terjadi untuk honor badan
penyelenggara ad hoc, seperti PPL maupun PTPS. “Pengajuan anggaran awalnya Rp.
30 milyar.
Setelah melalui proses pembahasan dengan Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu RI, dilanjutkan pembahasan NPHD yang kemudian disesuaikan APBD
disepakati 22 milyar 95 juta” tandasnya. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home