Friday, 11 October 2019

Kepala Sekolah SDN 31 Negeri Katon Memanipulasi Data Penggunaan Anggaran Dana Bos



Pesawaran,www.teropongtimur.co.id.

Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 31 Negeri katon Kabupaten Pesawaran. telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memanipulasi data dan menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),demi meraup keuntungan pribadi, anggaran tahun 2017-2018.

Penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya di SDN 31 Negeri katon, penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola'annya.

Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, sebelumnya anggaran tahun 2017-2018 di setiap triwulan telah ditemukan data outentik dengan dua kelebihan anggaran di tahun 2017, adapun pembelanjaan buku yang hampir di setiap triwulan di belanjakan buku,yang sebagai mana harus belanja buku di setiap triwuan dua.namun kepala sekolah tidak mengikuti ketentuan juknis yang ada.

pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi olek Kepala Sekolah SDN 31 Negeri katon Ibuk MARKAMAH, dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas

Tim Investigasi lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Teropong beserta jurnalis pers media teropong timur news, telah mendatangi kantor kepala sekolah SDN 31 Negeri katon. oleh  Kepala sekolah, Ibuk MARKAMAH yang sudah menjabat kurang lebih 7 tahun itu, "ketika diklarifikasi Tim investigasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) teropong timur news, beliau tidak dapat menjawab dengan jelas, setiap pertanyaan mengenai penggunaan anggaran dana Bos, beliau hanya menjawab saya kurang paham, dan saya lupa karna terlalu banyak pekerjaan dan permasalahan,  pungkas kepala sekolah, terkesan seperti tidak ada masalah 

Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut, LSM teropong menunggu hasil keputusan dari pihak yang dirugikan untuk mengawal dan melayangankan surat pengaduan ke dinas Inspektorat atau di Kejaksa'an.

Tim Investigasi, teropong timur news AHMAD ANTONI menjelaskan, sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban ,Rekapitulasi perkomponen Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos, dan sekolah berkuwajiban membuka dokumen tersebut, "pungkas Ahmad antoni.

#Pewarta. Ahmad Antoni.
#Editor. Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home