320 PNS Memasuki Masa Purna Tugas Terima Penghargaan
TEROPONG Jbr - Sesuai UU no 11 th 1969, seorang PNS
yang pensiun akan menerima penghargaan atas jasa-jasanya selama ia bekerja
menjadi abdi negara, yakni berupa kenaikan pangkat pengabdian dan penghargaan
lainnya. Sebuah tradisi yang baru terjadi di era kepemimpinan Bupati Faida,
yakni dengan mengundang mereka beramah tamah Pada Rabu, 9 Oktober 2019
bertempat di Pendopo Wahyawibhawagraha, disambut, dijamu dan SK pensiunnya
diserahkan sendiri oleh Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Jember Drs. KH. A.
Muqit Arief memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada 320 PNS yang kini
memasuki masa pensiun. Masa ini merupakan sebuah proses yang patut disyukuri,
setelah berpuluh tahun mengabdi untuk melayani kepentingan masyarakat dan
negara.
Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief mengharapkan
bahwa kiprah mereka jangan sampai terhenti setelah mereka pensiun. Daerah tetap
menunggu sumbangsih tenaga dan pikiran para pensiunan PNS ini, mengingat
dinamika masyarakat yang sangat cepat, sehingga membutuhkan sinergi semua
kalangan untuk kemajuan daerah. Berjuang dan mengabdi tidak harus dibatasi
umur, dan yang terpenting adalah sumbangsih terbaik untuk bangsa dan negara.
Sementara itu, laporan Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember Yuliana Harimurti, SE, M. Si
menyebutkan, SK Pensiun terdiri dari tenaga kependidikan, kesehatan, dan
teknis.
“Mutasi 7 orang dengan rincian mutasi masuk antar Kabupaten
dan SK penempatan STPDN dan SK mutasi tenaga pendidikan dan SK mutasi tenaga
kesehatan,” terangnya.
Untuk surat izin belajar dan rekomendasi pendidikan
sebanyak 26 orang. Ini terdiri dari tenaga pendidikan, pejabat struktural, dan
dokter. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home