Wednesday, 9 October 2019

320 PNS Memasuki Masa Purna Tugas Terima Penghargaan



TEROPONG Jbr - Sesuai UU no 11 th 1969, seorang PNS yang pensiun akan menerima penghargaan atas jasa-jasanya selama ia bekerja menjadi abdi negara, yakni berupa kenaikan pangkat pengabdian dan penghargaan lainnya. Sebuah tradisi yang baru terjadi di era kepemimpinan Bupati Faida, yakni dengan mengundang mereka beramah tamah Pada Rabu, 9 Oktober 2019 bertempat di Pendopo Wahyawibhawagraha, disambut, dijamu dan SK pensiunnya diserahkan sendiri oleh Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada 320 PNS yang kini memasuki masa pensiun. Masa ini merupakan sebuah proses yang patut disyukuri, setelah berpuluh tahun mengabdi untuk melayani kepentingan masyarakat dan negara. 

Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief mengharapkan bahwa kiprah mereka jangan sampai terhenti setelah mereka pensiun. Daerah tetap menunggu sumbangsih tenaga dan pikiran para pensiunan PNS ini, mengingat dinamika masyarakat yang sangat cepat, sehingga membutuhkan sinergi semua kalangan untuk kemajuan daerah. Berjuang dan mengabdi tidak harus dibatasi umur, dan yang terpenting adalah sumbangsih terbaik untuk bangsa dan negara.

Sementara itu, laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember Yuliana Harimurti, SE, M. Si menyebutkan, SK Pensiun terdiri dari tenaga kependidikan, kesehatan, dan teknis.

“Mutasi 7 orang dengan rincian mutasi masuk antar Kabupaten dan SK penempatan STPDN dan SK mutasi tenaga pendidikan dan SK mutasi tenaga kesehatan,” terangnya.

Untuk surat izin belajar dan rekomendasi pendidikan sebanyak 26 orang. Ini terdiri dari tenaga pendidikan, pejabat struktural, dan dokter. (*) 

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home