Tuesday, 24 September 2019

Diduga Oknum Kepala Sekolah Menyelewengkan Dana Bantuwan Oprasional Sekolah (BOS)




Pesawaran,www.treropongtimur.co.id.
Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 3 Gedong tataan jalan Ahmad Yani Desa Kebagusan Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran. telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalah gunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah ,(BOS)

Penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya di SDN 3 Gedong tata'an, penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola'annya

Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, " sebelumnya anggaran tahun 2017 ditriwulan telah ditemukan data outentik dengan dua kelebihan anggaran, ditabung 2018 ditriwulan 1,2,3, pembayaran honorer tidak sesuai dengan jumlah honorer yang ada

pengrlolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi olek Kepala Sekolah SDN3 Gedong tataan bpk MAHPUD  dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas

Tim Investigasi lembaga Suwadaya masyarakat (LSM) beserta jurnalis pers media teropong timur news, telah mendatangi kantor kepala sekolah SDN3 untuk mengkonfirmasi dengan pengaduan salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, akan tetapi tidak berhasil dan tidak menghiraukan, terkesan seperti masalah ini dikucilkan, "dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut  menunggu hasil keputusan pihak yang dirugikan untuk mengawal layangan surat pengaduan ke dinas inspektorat atau dikejaksa'an

sesampai di unggah berita ini kepala sekolah sama sekali tidak menyikapi dan memperhatikan dan tidak bisa dikonfirmasi,

Tim Investigasi, teropong timur news  RUDY ANDRIANSYAH.S.Sos menjelaskan, sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban ,(SPJ) Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos, dan sekolah berkuwajiban membuka dokumen tersebut, "pungkas Rudi

#pewarta. R. Andriyan / tim
#Editor. Buang Aripin






0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home