Tuesday, 27 August 2019

Pelaku Jambret Dijalan Muncar Diringkus Satreskrim polres Serono



BANYUWANGI,www.teropong.co.id.


Pada hari Jumat' 23 Agustus 2019, sekira Jam 15.00 Wib, Warga sekitar perempatan Tembokrejo, Muncar di hebohkan dengan penangkapan seorang laki - laki yang diduga pelaku pencurian dengan disertai kekerasan (Jambret) oleh jajaran reskrim Polsek Srono,

Laki - laki yang berhasil di amankan adalah Prasetya EDI WIJANARTO (24) Warga Dusun Sumberayu Rt. 01 Rw. 03 Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi,

Berawal dari laporan Siti Khotijah (37) warga Dusun Mangunrejo Rt. 05 Rw. 01 Desa Blambangan, Kec. Muncar, Kabupaten Banyuwangi yang mengaku pada hari rabu' 21/08/19 sekira jam 08.00 Wib diJalan Muncar, Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono telah menjadi korban tindakan kejahatan, tas kecil miliknya yang digantungkan di dasbot depan sepeda motornya tiba-tiba dari arah belakang direbut orang tak dikenal mengendarai Honda Beat putih tanpa plat nomor,


Kepada Polisi, Siti Khatijah (korban) mengaku di dalam tas kecilnya berisi sebuah HP merk HUAWEI warna hitam, No 082139336xxx, IMEI 863983030490125, E KTP an. pelapor, SIM A dan C an. pelapor, STNK SPM P. 2176. RK, dan Uang tunai Rp. 1.000.000,

Korban berusaha mengejar pelaku yang melaju kencang kearah barat, namun saat sampai dilampu merah Srono kehilangan jejak, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Srono, 

Berdasarkan laporan korban, polisi bertindak cepat menginformasikan Nomor Imei Hand phone milik korban ke beberapa counter Hp di wilayah Srono dan sekitarnya, 

Tak lama berselang waktu, polisi mendapat informasi dari saksi WIDYA YUNANTA PUTRA pemilik Counter di Dusun  Krajan Rt 02 Rw. 02 Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, bahwa ada orang menawarkan HP di Counternya dengan ciri ciri seperti yang dijelaskan oleh polisi sebelumnya,

Kepada awak media, Iptu. SUTARKAM, S. Sos Kanit Reskrim Srono menjelaskan bahwa polisi langsung menindak lanjuti informasi tersebut, dan merapat ke Counter milik saksi WIDYA YUNANTRA PUTRA, sesampai di Counter ternyata benar, pelaku masih berada ditempat, 

Namun sayang, saat melihat kedatangan kami, pelaku langsung pergi kearah timur dengan mengendari sepeda motor, selanjutnya kami lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kami tangkap di lampu merah Tembokrejo Muncar, dalam penangkapan polisi berhasil mendapatkan Barang bukti 1 buah Hp merk Huawey warna hitam milik korban dan pelaku telah mengakuinya,


Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Srono berikut barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor CB R warna putih tanpa plat nomor,  satu (1) buah Hp merk Huawei warna hitam Nosel 082139336xxx, satu (1) buah Sim A & C, E-Ktp an. Korban dan kartu Atm BRI an. Pelaku,   pelaku di jerat dengan pasal 365 (1)Kuhp ancaman hukuman lima tahun penjara, terang kanit,

Sumber     : Kanit Reskrim Sek. Srono
#Pewarta    :Bagus. Investigasi
#Editor. Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home