Monday, 26 August 2019

Gara-gara Abaikan Aturan, Alun S Taufana Kepala BKD di geser jadi Staf Bagian Umum



Bondowoso, www.teropongtimur.co.id

Dugaan Awal dari berbagai pihak ternyata benar adanya, Gara -gara tidak mengindahkan Tugas yang di berikan Drs.KH. Salwa Arifin terkait Surat Undangan untuk Pelantikan Sekda Bondowoso yang baru, maka Alun S. Taufana selaku Kepala BKD Bondowoso yang sempat viral beberapa waktu lalu di pindah atau di geser hanya sebagai Staf Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Bupati Bondowoso Salwa Arifin melalui Sekda Syaifullah bukan hanya mencopot Alun S Taufana akan tetapi juga Sulistyono yang awalnya adalah Kasubid Mutasi di geser ke Kecamatan Sukosari menjadi Staf , kemudian yang menggantikan sementara / PLT adalah Achmad Prayit.

Erfan Lelor, Ketua Umum Lhasbira

Pencopotan Alun dan Sulistiyono berawal dari Sekda Syaifullah yang tiba-tiba mimpin apel di kantor BKD, saat itu Sekda Syaifullah langsung menyerahkan SK Bupati kepada Sekretaris BKD, kalau kepala BKD dan Kasubid Mutasi langsung dipindah.

Sebelumnya, Alun S Taufana dan Sulistiyono mengajukan pengunduran diri kepada Bupati. Pengunduran diri tersebut menurut beberapa nara sumber dipicu oleh pernyataan Syaifullah yang mengancam akan memenjarakan Kepala BKD tersebut karena telah melakukan suatu tindakan yang di luar prosedur, penugasan Bupati di anggap remeh oleh Alun S Taufana.

Kemudian beredar pula rekaman ancaman Syaifullah yang disampaikan kepada Sulistiyono, karena BKD dianggap menghambat jalannya pelantikan. Hingga akhirnya Alun S Taufana dan Sulistiyono mengajukan  pengunduran diri. Namun, saat itu Bupati Salwa melarang Alun dan Sulistiyono mengundurkan diri.

Selanjutnya hari ini, Senin, (26/8/2019) Bupati melalui Sekda Syaifullah telah menggeser keduanya, dijadikan staf, hal ini menurut beberapa nara sumber karena Di Duga Ada Konspirasi Politik telah terjadi di Tubuh Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Atas kejadian tersebut semua pihak terkejut, tidak menyangka atas pemindahan Kepala BKD menjadi Staf Bagian Umum dan juga staf Kecamatan Sukosari.

Sementara itu Erfan Lelor Ketua Lhasbira angkat bicara juga terkait hal ini, Pengajuan Pengunduran diri Alun S Taufana dan Sulistiyono  adalah langkah yang tidak benar, seharusnya tidak terjadi pada siapapun, bisa di katakan langkah tersebut adalah Pembangkangan terhadap Bupati, langkah Bupati selanjutnya untuk menggeser keduanya adalah Benar.

# Pewarta.   : Why
# Editor.       : Why

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home