Sunday, 25 August 2019

Putusan PN Kalianda Lampung Selatan Kasus Narkoba di Duga Timpang, Gak sesuai dengan Kasusnya


Pewarta satu Terdakwa

Lampung, www.teropongtimur.co.id

Putusan PN Kalianda Lampung Selatan terkait Kasus Narkoba pada tanggal 06 Mei 2019 lalu di duga ada unsur permainan sehingga Kasus Narkoba yang di tangani, Peredaran Narkoba, Ganja seberat 290 KG yang di lakukan oleh 3 orang Terdakwa laki - laki dan satu orang wanita.


Aktifis Lembaga Teropong yang juga menyimak tentang putusan tersebut angkat Bicara, 3 orang laki - laki yang di putuskan antara lain Andri Kurniawan Bin Hamdani yang hanya mendapatkan Putusan selama 8 Bulan Penjara kurungan, M.Nabil Bin Abdul Nasir Bahajjad di putuskan selama 12 Bulan Penjara dan Rahmad Fadhil Bin Mahdi 12 Bulan Penjara Kurungan serta Nabila abdul Nasir Bahajjad juga 12 Bulan Penjara Kurungan, dari sekian lamanya penjara kurungan menurutnya ( Wahyu - Red ) adalah Hukuman yang sangat ringan sebab kasus yang terungkap sehingga di lanjutkan dalam ranah hukum tersebut adalah kasus yang sangat berbahaya bagi kelanjutan Generasi Muda.

Di katakannya bahwa semua perilaku yang di lakukan terdakwa adalah suatu tindakan yang merusak masa depan Generasi Muda dan juga bisa saja di kategorikan merusak tatanan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini juga sangat jelas tidak memikirkan Negara dan Bangsa Indonesia secara utuh, hanya untuk kepentingan pribadi.
Sampai berita ini di tulis Rencana untuk Klarifikasi Tim Teropong pada PN Kalianda Lampung Selatan akan segera di programkan karena hal ini mengingat dari kasus Narkoba yang sudah di putuskan mendapat Sorotan yang sangat banyak dari berbagai pihak.


# Pewarta  : Dona
# Editor    . : WH

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home